Defrianto ketua LSM AWAK |
GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Sebagaimana diketahui LSM AWAK melaporkan dugaan gratifikasi yang melibatkan Kasat Pol PP Kota Padang - Mahyeldi Ansharullah pada (2 Desember 2020) silam.
Terkait hal tersebut, Defrianto ketua LSM AWAK pada media ini menjelaskan "Kita merasa bingung juga terhadap dualisme pernyataan di Kejaksaan Negeri Padang" ungkapnya (24/02/2021).
Lebih lanjut Defrianto menjelaskan, " menurutnya Yuni Hariaman (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padang) telah menghentikan proses hukum terkait laporannya.
"Sementara itu menurutnya Ranu Subroto (Kajari Padang) mengatakan bahwa laporannya adalah berstatus pulbaket.
"Dengan adanya dualisme pernyataan dari dua petinggi di Kejaksaan Negeri Padang tersebut, kita menduga ada oknum yang bermain di Kejaksaan Negeri Padang, makanya kita langsung jumpai Kajati Sumbar.
"Alhamdulillah, mendapat sambutan yang sangat baik dari Kajati Sumbar, sambutan yang sangat baik dari Kajati memang serta merta membangkitkan spirit keikutsertaan berperan aktif terkait tindak pidana korupsi di Sumbar" paparnya.
(deni/tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar