GoAsianews.com
Padang ( SUMBAR) - Kepala Kejati Sumbar, Sugiyono, pada Januari 2015 lalu telah mempublis/menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit di Bank Nagari.
Keempat tersangka itu adalah mantan Wakil Pemimpin Cabang Utama dengan inisial RM, Pemimpin Bagian Kredit R, loan officer H, dan pengusaha peminjam HA.
Kasus itu berawal saat pengusaha HA atas nama PT Chiko mengajukan permohonan kredit sebesar Rp23 miliar dengan masa pengembalian 60 bulan (5 tahun), kepada Bank Nagari pada akhir 2010.
Pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur, namun dana tetap dicairkan.
Dimasa itu (2010), Dirut Bank Nagari dipegang oleh Suryadi Asmi, Kepala Kredit dijabat Indra Wediana, Pimpinan Cabang Utama dijabat Amrel Amir dan Wakil Pimpinan Cabang dipegang oleh Rusdi Macik.
Hingga saat ini masih terselip tanda tanya dipublik, bagaimanakah hasil akhir dari kasus yang telah merugikan keuangan daerah ini.
Terkait hal tersebut, Idrianis selaku Sekper Bang Nagari yang dihubungi media ini melalui WhatsApp nya belum bisa ditemui karena yang bersangkutan dalam kondisi kurang sehat.
Sementara, Humas Bank Nagari, Intan menjelaskan masih menunggu kelanjutan hukum dari persoalan tersebut.
"Proses Hukum terkait kasus ini masih berjalan" terang Intan (22/02/2021) dikantornya.
"Dan kami masih menunggu hasil putusannya" papar Intan.
Terjadinya kasus ini, LSM AWAK Defrianto Tanius menyimpulkan ini merupakan kelemahan dari manajemen Bank Nagari dalam mengevaluasi kewajaran dalam pencarian kridit.
"Ada standar mekanisme yang jelas dan terukur disetiap tubuh Perbankan dalam proses transaksi pencarian pengajuan kredit, Diduga permasalahan berawal dari proses taksasi atau penilaian agunan kredit yang melebihi nilai agunan" terang Defrianto pada media (22/02/2021).
Lebih lanjut Defrianto menjelaskan "terjadinya hal ini merupakan kelemahan pihak manajemen Bank Nagari dalam mengevaluasi nilai kewajaran untuk pencarian kredit"
"Sehingga telah menyebabkan kerugian yang cukup besar pada tubuh Bank plat merah ini (Bank milik Pemda/ BUMD)" tegas Defrianto.
Defrianto juga menyayangkan lambatnya penanganan dari pihak Kejaksaan Sumbar yang menangani kasus ini.
"Pada Januari 2015 Kejaksaan Sumbar telah mempublis/ menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, namun entah mengapa hingga saat ini belum ada kejelasan putusan terkait kasus tersebut"
LSM AWAK juga mendesak agar pihak Kejaksaan Sumbar segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya untuk menghubungi pihak Kejaksaan Sumbar.
(deni/tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar