![]() |
Salah satu truk ODOL saat diamankan oleh petugas |
GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Pengadilan Negeri (PN) Padang jatuhkan vonis pada 'DF' pengusaha angkutan di Sumatera Barat 1 Bulan kurangan dan denda sebesar Rp.8 Juta, dalam sidang Selasa (23/3/2021).
Vonis tersebut dijatuhkan pada DF(38) karena telah mengoperasikan Truk Over Dimension dan Over Load (ODOL).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni denda Rp 10 juta subsider 2 tahun penjara.
DF divonis bersalah melanggar pasal 277 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ yaitu terhadap perbuatan membuat, merakit atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.
"Memutuskan vonis denda Rp 8 juta subsider 1 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Juandra dalam sidang tersebut.
Pada putusan sidang tersebut majelis hakim juga memerintahkan DF untuk melakukan normalisasi pada kendaraan ODOL yang dimilikinya.
Terhadap putusan itu, DF menyatakan menerimanya dan tidak mengajukan banding. "Saya menerimanya Yang Mulia," ungkap DF.
Terkait vonis persidangan tersebut, Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah III Sumatera Barat, Deny Kusdyana mengatakan Ditjen Perhubungan Darat tidak main-main dalam menegakkan disiplin dan aturan.
"Ini merupakan bentuk ketegasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat dalam menegakkan disiplin" ungkapnya.
"Semoga ini menjadi tolak ukur dan efek jera bagi pengusaha yang masih membandel"
Deny juga menyampaikan, "truk ODOL yang kita tahan, kita minta pemiliknya untuk menormalisasi kendaraannya, namun jika tetap membandel.., kita akan bawa ke jalur hukum," tegas Deny.
(pp/dn)
No comments:
Post a Comment