GoAsianews.com
Padang(SUMBAR) - Perusahan Daerah Air Minum(Perumda AM )Kota Padang dengan Kejaksaan Negeri lakukan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Bidang Datun. Penandatanganan tersebut dilakukan di Kantor Pusat Perumda AM Kota Padang, Selasa (6/7/2021).
Dikesempatan itu Kajari Kota Padang H. Ranu Subroto, SH, M. HUM, didampingi Kasi Datun Bapak Syafri Hadi menjelaskan, perjanjian kerjasama ini merupakan perpanjangan atas perjanjian sebelumnya.
Kajari juga mengucapkan terimakasih kepada Perumda AM Kota Padang telah mempercayakan kepada Kejaksaan Negeri Kota Padang untuk menangani kasus-kasus tunggakan yang ada.
" Kami siap membantu jika terjadi permasalahan terkait Aset yang dimiliki oleh Perumda AM Kota Padang. Kajari juga berjanji siap menyelesaikan setiap kasus dengan penyelesaian yang terbaik," sebut Ranu Subroto.
Dikesempatan yang sama, Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, S.Sos, MM, didampingi Direktur Umum, Afrizal Kuning, ST, MM mengucapkan terimakasih kepada Kajari dan seluruh staf yang telah membantu dan mendampingi menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di lingkungan Perumda AM Kota Padang.
Dirut berharap, dengan kerjasama ini dapat semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Dan semoga Kejaksaan Negeri Kota Padang dapat selalu memberikan pendampingan hukum termasuk pertimbangan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara dilingkungan Perumda Air Minum Kota Padang," tutupnya.* Humas*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar