Zulkifli SH MH |
GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Zulkifli SH MH yang merupakan kuasa hukum dari 3 orang ASN yang pernah menggugat Keputusan Bupati Solok (Gusmal) mengatakan saat ini terdapat informasi di sejumlah media online yang harus diluruskan.
"Saya memang pernah menerima kuasa dari tiga orang ASN di Kabupaten Solok, terkait pencopotan dan penurunan pangkat" ungkap Zulkifli (17/07/2021) di Padang.
Lebih lanjut dijelaskan, Ketiga orang itu adalah Edisar, Armen dan Asnur. Saat itu kliennya bernama Edisar dicopot dari jabatannya dan diturunkan pangkatnya dari IV C ke IV B.
Penurunan pangkat dan golongan tersebut juga terjadi terhadap Armen, Armen diturunkan dari IV C ke IV B serta ASN lainnya juga mengalami penurunan pangkat dari IV A ke III D.
Kejadiannya menurut hemat kita sangat tidak wajar disebabkan terjadi pada hari dilangsungkannya pemilihan serentak (saat libur nasional).
Pencopotan dan penurunan pangkat/golongan ini digugat ke Pengadilan Tata Usaha dan sempat teregister demikian sebut Zulkifli.
Dalam proses di PTUN tersebut, terdapat kesepakatan damai dan gugatan di PTUN Padang itu akhirnya dicabut.
Perdamaian tersebut dengan konsekuensi pengembalian Edisar kepada jabatan semula berikut pengembalian pangkat Armen dan Asnur.
Menurut Zulkifli kesepakatan damai tersebut syah demi hukum karena perdamaian adalah status hukum tertinggi dan tidak ada upaya berikutnya.
Karena yang kita gugat adalah Bupati Solok dan telah terjadi kesepakatan damai, tentu pelaksaanan kesepakatan damai juga direalisasikan oleh Bupati Solok.
Usai pelaksanaan Sertijab, Bupati Solok Epyardi Asda memanggil kita untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi.
Setelah mendengar penjelasan terkait kesepakatan damai, Bupati Solok menandatangani rekomendasi pengembalian jabatan dan pangkat ke tiga orang ASN tersebut.
Pelantikan ketiga orang ASN ini memang bersamaan/serentak dengan pelantikan ASN lainnya (mengisi kekosongan jabatan).
Menurut Zulkifli, khusus terhadap ketiga orang pejabat tersebut (Edisar, Armen dan Asnur) sebenarnya adalah sebatas pengukuhan oleh kepada jabatan sebelumnya sesuai kesepakatan damai di PTUN.
Tepatnya, Edisar dikembalikan ke posisinya semula sabagai Assisten I Sekdakab Solok adalah sebagai konsekuensi adanya kesepakatan damai yang bersifat khusus dan bukan termasuk proses mutasi/rotasi.
Demikian juga halnya terhadap apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Solok terhadap Armen dan Asnur, jelas Zulkifli.
Sementara itu Edisar yang saat ini menjabat sebagai Plt Sekda mengatakan bahwa, sebelum pencopotan dan penurunan pangkat tersebut kita tidak pernah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan PP 53.
Namun mendadak ada hukuman dijatuhkan secara sepihak oleh Bupati Gusmal, termasuk sidang Gakumdu di Bawaslu juga tidak pernah ada.
(dn/An)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar