"Putus Kontrak 2019", Hingga kini PT.PTP Masih Belum Lunasi Pembayaran Denda - Go Asianews

Breaking


Kamis, 22 Juli 2021

"Putus Kontrak 2019", Hingga kini PT.PTP Masih Belum Lunasi Pembayaran Denda



GoAsianews.com

Pariaman (SUMBAR)- Kasi (Kepala Seksi) Datun (Pidana dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan Negeri Pariaman, Nazif Firdaus mengatakan, bahwasanya PT. Puncak Timur Papua (PT.PTP) Kontraktor pemenang pembangunan gedung Radiologi RS. Sadikin tahun anggaran 2018 masih belum sepenuhnya membayar denda pengerjaan.


"Karena putus kontraknya dengan PPK RS. Sadikin ditahun 2019, tentunya Kontraktor tersebut wajib membayar jaminan pelaksanaan," ujar Nazif di Kejaksan ketika jumpa pers pada, Kamis (22/07).


Lanjutnya, namun pada kenyataannya asuransi yang menjamin PT. Puncak Timur Papua saat itu tidak mau membayar jaminan pelaksanaan pengerjaan proyek yang telah menelan dana Rp 8 milyar itu.


"Kemudian setelah kita diskusi bersama kawan-kawan di PN (Pengadilan Negeri). Maka kami menyarankan supaya pihak PPK RSUD Sadikin berkonsultasi ke pihak LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) yang ada di Jakarta," ungkapnya.


Dari hasil Kesimpulannya, LKPP menyatakan meskipun asuransi tidak mau membayarkan uang jaminannya sebesar Rp 641 juta. "Akan tetapi perusahaan yang putus kontrak terhadap pelaksanaan pekerjaannya wajib membayar uang jaminan pelaksanaan yang telah disepakati di awal dengan pihak PPK," ulasnya.


Lanjut Nazif, dari upaya-upaya yang terus dilakukan, hingga desember 2020 total uang jaminan yang sudah dibayarkan pihak perusahaan ke PPK sudah mencapai 300 juta lebih.


"Hingga saat ini pihak PPK RS. Sadikin masih berkoordinasi dan minta pendampingan dengan kejaksaan bagaimana perusahaan itu tetap membayar sisa jaminan kontrak  kontruksi Gedung Radiologi dan Faramsi RS Sadikin Pariaman ini," ucapnya.


Nazifpun mengatakan, hingga saat ini berdasarkan hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan ) BPK, belum ada indikasi hukum lain dalam persoalan ini.


"Belum ada unsur lain, persoalannya masih One prestasi, yakninya perbuatan keperdataan yang belum membayar uang jaminan sepenuhnya. Karena secara fakta putus kontraknya terjadi pada 2019 Jadi hingga saat ini belum terlihat ke indikasi tertentu," ucapnya.


Sementara itu PPTK Pembangunan Gedung Radiologi RS. Sadikin Boy Efendi mengatakan, bahwa pembangunan gedung tersebut menggunakan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) dan APBD tahun 2018 yang berjumlah Rp 12 milyar lebih.


"Terpakai sekitar Rp 8 milyar, penggunaan APBD sebesar Rp 4 milyar terlaksana 100%. Sedangkan 4 milyar dana APBN baru 49,8%. Sedangkan 4 milyar lagi sudah dikembalikan ke pusat,"ungkap Boy.


Lanjutnya, perencaan gedung radiogi sendiri direncanakan 4 lantai. Untuk pengerjaan oleh pihak kontraktor baru mencapai 50% dengan bentuk pondasi bangunan KSSL. 


"Hingga saat ini kita tetap berupaya menyurati perusahan tersebut setiap bulannya, untuk melunasi denda yang masih tersisa," tutup Boy.(war)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->