Enggan Tandatangani Surat Administrasi Mutasi Pejabat, Wako Padang Nonaktifkan Sekda Amasrul - Go Asianews

Breaking


Rabu, 04 Agustus 2021

Enggan Tandatangani Surat Administrasi Mutasi Pejabat, Wako Padang Nonaktifkan Sekda Amasrul



GoAsianews.com

Padang (SUMBAR) - Wali Kota Hendri Septa menonaktifkan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Amasrul dari jabatannya sejak Selasa (2/8/2021). Alasan pemberhentian karena diduga melanggar disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).


Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan keputusan itu diberikan karena dirinya sebagai pembina ASN dan diduga ada pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).


“Maka untuk itu saya berkewajiban memanggil semua ASN ini, jadi ada dugaan seperti itu,” katanya di Padang Selasa (3/8/2021).


Pembebasan sementara Amasrul dari Jabatan Sekretaris Daerah Kota Padang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 27. 


Ayat (1) : dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disipilin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebas sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa. 


Ayat (2) : Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin. 


Ayat (3) : PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.    


Dia mengatakan, terkait pengganti Amasrul yang dinonaktifkan sebagai Sekda, dirinya akan menyiapkan nanti.


Sementara itu, Amasrul membenarkan dirinya telah diperiksa oleh Hendri Septa. Penyebabnya karena dirinya tidak mau menandatangani surat administrasi terhadap mutasi pejabat tingkat pratama yang dinilai di luar prosedur.


“Saya dituduh telah melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS), malahan saya dinonaktifkan sekarang untuk sementara,” katanya.


Dia mengatakan tidak melanggar PP nomor 53 tahun 2010 seperti yang dituduhkan oleh Wali Kota karena dirinya tidak mau menandatangani surat administrasi yang dianggapnya di luar prosedur.


“Akhirnya saya dianggap salah, saya dianggap melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010, berdasarkan pemeriksaan oleh tim ad hoc yang diketuai oleh wali kota,” katanya.


Bahkan menurutnya dirinya tetap diperiksa meskipun tim ad hoc itu yang pangkatnya berada di bawah dirinya. Dia tetap merasa tidak melakukan kesalahan, bahkan ia meminta wali kota mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).


Dia menjelaskan bahwa pengangkatan pejabat tinggi pratama mesti melalui prosedur KASN, namun itu tidak dilaksanakan tapi pejabatnya dilantik sehingga itu yang membuat dirinya menolak menandatangani.


“Sebelum rapat saya sudah dinonaktifkan oleh Wali Kota, saya dianggap melanggar disiplin PNS,” katanya. (rhd/dn*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->