GoAsianews.com
Jakarta - Fraksi PKS memandang, RAPBN Tahun 2022 membutuhkan penajaman agar lebih sehat, kredibel dan lebih pro-rakyat terutama di masa pandemi Covid-19 ini. RAPBN 2022 harus berdampak lebih optimal bagi kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23 Ayat 1.
Hal tersebut termaktub dalam pandangan Fraksi PKS terhadap Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 Beserta Nota Keuangan yang disampaikan oleh Anggota DPR RI Hermanto pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/8/2021).
Fraksi PKS juga melihat bahwa APBN 2022 merupakan APBN Prakondisi yang akan menentukan beban target pemerintah di tahun 2023 termasuk target defisit di bawah 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Untuk itu, F-PKS memberi catatan khusus salah satunya terkait asumsi ekonomi makro.
Disampaikan Hermanto, Fraksi PKS menyoroti target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan dalam bentuk interval yaitu 5 sampai 5,5 persen. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak yakin terhadap target yang akan dicapai pada 2022.
“Kondisi ini akan memberikan sinyal yang tidak baik bagi pelaku ekonomi baik dunia usaha maupun investor karena mereka akan relatif sulit untuk merencanakan bisnis ketika target pertumbuhan ekonomi tidak bisa ditetapkan dengan angka yang lebih presisi,” lanjut Fraksi PKS. (hal/es/Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar