GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Pembangunan jalur pejalan kaki / pedestrian pada kawasan Jln.Samudra merupakan salah satu upaya Pemko Padang dalam peningkatan daya tarik destinasi pariwisata.
Program kegiatan pembangunan infrastruktur ini berada dalam DIPA Dinas Pariwisata Kota Padang TA 2021, dengan anggaran APBD murni senilai Rp.806.011.171.79.(terkontrak). Dan dalam pelaksanaan pembangunan fisiknya, kegiatan ini berada dibawah kontrol Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (Dinas PERKIM Kota Padang).
Noviyanti, selaku PPTK pada kegiatan tersebut mengupayakan agar kegiatan terlaksana sesuai spesifikasi teknis.
"Kami selalu melakukan koordinasi dan pemantauan dilapangan terkait pelaksanaan pembangunan, agar kegiatan dapat terlaksana sesuai dengan spesifikasi teknis," ungkap Noviyanti saat melakukan peninjauan lapangan (23/08/2021).
"Terkait item pengerjaan pemasangan penanda batas jalan (Kastin) sengaja dilakukan dengan pola manual (Site Mix), hal ini telah melalui kesepakatan bersama, mengingat Kastin tipe Tegak-Komponen Herisontal dengan tinggi 40 Cm tidak lagi di produksi oleh pabrik".
"Kualitas beton pada Kastin harus sesuai dengan dokumen kontrak (K 300), dan jika dalam pengujian nanti tidak didapati kualitas tersebut.., maka item kegiatan akan dibongkar kembali dan tidak akan dilakukan pembayaran," tegas Novi, yang turut disaksikan oleh Kepala Bidang Destinasi dan Daya Tarik Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Padang, Diko Eka Putra dan Konsultan Supervisi pada kegiatan tersebut.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada teman-teman media yang telah melakukan kontrol dan kritikan yang membangun, ini sangat bermanfaat, agar pembangunan dapat berjalan sesuai harapan," papar Noviyanti.
Terkait hal ini, Liza Herianti pihak CV.Aldino Mireno selaku kontraktor pelaksana dalam kegiatan tersebut memastikan kegiatan pembangunan dilakukan sesuai spesifikasi teknis.
"Kami berkerja secara profesional, dan selalu mengacu pada spesifikasi teknis," tegas Liza.
"Dan jika ada item pekerjaan tidak sesuai, maka kami siap untuk dilakukan pembongkaran, dan tidak dibayarkan," ungkapnya.
(deni/tim).
Berita Terkait : "Kastin Fenomenal ala Proyek Dinas Pariwisata Kota Padang" Berpotensi Rusak Citra Kepemimpinan Hendri Septa di Sektor Pembangunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar