Ketua DPR: Konstitusi Hukum Tertinggi Tangani Pandemi - Go Asianews

Breaking


Rabu, 18 Agustus 2021

Ketua DPR: Konstitusi Hukum Tertinggi Tangani Pandemi

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menggunakan kostum Adat Minangkabau pada HUT RI ke 76 Tahun


GoAsianews.com

Jakarta - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyatakan konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi harus menjadi pedoman semua penyelenggaraan negara termasuk dalam menjamin hak-hak konstitusional warga negara yang sedang menghadapi pandemi Covid-19. Puan mengungkapkan, hak-hak konstitusional tersebut terutama dalam hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan di masa pandemi.


“Negara harus terus memenuhi hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan selama pandemi tanpa terkecuali. Karena ini amanat konstitusi sebagai hukum tertinggi,” ujar Puan terkait peringatan Hari Konstitusi, Rabu (18/8/2021). Dalam keterangan resmi yang diterima Parlementaria, Puan mengatakan, UUD 1945 yang lahir 18 Agustus 1945 sejatinya adalah bagian tidak terpisahkan dari identitas Bangsa dan Negara Indonesia.


Politisi PDI-Perjuangan ini mengungkapkan selama 76 tahun kehidupan berbangsa dan bernegara dijalani salah satunya adalah berkat berpegang teguh pada konstitusi. Di sisi lain berkaitan dengan pandemi, lanjut Puan, konstitusi juga sudah menjamin hak-hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan warga negara. Oleh karena itu dalam pembuatan norma operasional terkait pandemi, negara tidak boleh keluar dari konstitusi.


Puan menjelaskan kinerja DPR selama ini lewat fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran adalah demi menjalankan amanat konstitusi. Diantaranya dalam sektor anggaran, persetujuan DPR mulai dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Undang-Undang (UU) APBN 2021 hingga mengawal pembahasan RAPBN 2022 saat ini agar responsif terhadap dampak pandemi. Serta, pemenuhan hak ekonomi dan kesehatan rakyat terdampak pandemi sebagaimana diamanatkan konstitusi.


"Persetujuan DPR terkait anggaran penanganan pandemi Covid-19 itu kemudian yang melahirkan berbagai program kesehatan dan bantuan sosial masyarakat sekarang ini karena konstitusi mewajibkan negara selalu hadir di tengah-tengah rakyat untuk memenuhi kebutuhan minimal setiap warga negara. Terlebih, di saat-saat sulit seperti sekarang ini,” tandas Mantan Menko PMK tersebut. 


Puan memaparkan, DPR juga menjalankan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan program kesehatan dan bantuan, proses percepatan dan pemerataan vaksinasi dan mengawal bantuan untuk masyarakat agar tepat waktu dan sasaran. 'Kalau DPR cukup kritis terhadap pemerintah di saat pandemi sekarang ini, itu semua demi menjalankan amanat konstitusi dan demi pemenuhan hak kebutuhan kesehatan dan ekonomi rakyat di saat pandemi,” tegas legislator dapil Jawa Tengah V tersebut.


Lebih jauh Puan mengingatkan agar semua elemen bangsa bergotong royong dan bersatupadu dengan berpedoman pada Konstitusi untuk berjuang bersama-sama keluar dari kesulitan akibat pandemi Covid-19 ini. "Saya yakin konstitusi UUD 1945 yang telah disusun oleh founding fathers kita bisa jadi pedoman bangsa Indonesia melewati masa-masa krisis kesehatan ini. Selamat Hari Konstitusi,” pungkas Puan. (pun/sf) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->