Alirman Sori Ingatkan Jangan Ada Kejahatan Moralitas Politik - Go Asianews

Breaking


Sabtu, 11 September 2021

Alirman Sori Ingatkan Jangan Ada Kejahatan Moralitas Politik

Anggota DPD RI, Alirman Sori


GoAsianews.com

Jakarta - Gonjang-ganjing soal amandemen UUD NRI Tahun 1945 telah membuat para elit "mandi basah" secara politik. Wacana perubahan konstitusi bertransformasi akan kekuatiran membuka kotak pandora yang sulit dikendalikan.


"Sampai saat ini belum ada kejelasan, apa iya amanendemen konstitusi akan terjadi, tapi suasana riuh membasahi bumi politik," ujar Anggota DPD RI, Alirman Sori, menanggapi berbagai isu terkait amandemen konstitusi, di Jakarta, Jumat (10/9).


Berbagai kekuatiran jika amandemen dilakukan akan menjadi kontak pandora tidak perlu disikapi berlebihan, karena persyaratan dan mekanisme perubahan konstitusi sudah diatur sedemikian rupa dalam pasal 37.


Pada ayat (1) dalam pasal itu menyebutkan, usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.


Kemudian pada ayat (2) menyebutkan, setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.


Membaca dua ketentuan pada pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) ini, sebut Alirman Sori, tidaklah sederhana, pastilah anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD akan hati-hati apalagi menyangkut kepentingan negara dalam jangka panjang.


"Yang perlu dikawal atas wacana perubahan konstitusi adalah jangan sampai ada kejahatan moralitas politik memanfaatkan momentum perubahan untuk kepentingan kelompok tertentu atas nama kepentingan negara, hal inilah harus diawasi bersama," ujar Alirman Sori senator asal Sumatera Barat.


Perubahan yang dilakukan harus didasari kepentingan nilai-nilai kebangsaan untuk memperbaiki sistem politik, sistem demokarsi dan sistem ketatanegaraan atas nama kedaulatan rakyat bukan atas nama kedaulatan segelintir orang atau elit.


Rencana perubahan yang dilakukan harus menciptakan ketertiban berbangsa dan bernegara sehingga tercapainya cita-cita bernegara untuk kemaslahatan rakyat.


Bergulirnya wacana salah satu poin perubahan ingin menghidupkan kembali garis-garis besar haluan negara atau PPHN menurut Alirman Sori, adalah hal yang wajar karena adanya kegelisahan tentang tertib konsep bernegara terkait perencanaan pembangunan yang berkelanjutan yang selalu berubah setiap terjadi pergantian kepemimpinan nasional dan kelemimpinan di daerah.


Untuk menghidupkan kembali haluan Negara, jelasnya, diperlukan kajian yang komprehensif sehingga dapat menjamin keberlangsungan kebijakan dalam jangka panjang.


Rencana perubahan tentu tidak bisa hanya satu sektor saja, misalnya perlu juga mengkaji prihal tentang penantaan lembaga negara seperti sistem parlemen yang dinilai masih jauh dari ideal, karena adanya dominasi satu lembaga, contohnya DPR dan DPD sangat diperlukan adanya akselerasi dan harmonisasi fungsi dan wewenang antara dua lembaga ini dalam kontek kepentingan bernegara sehingga akan menciptakan fungsi check and balance didalam pelaksanaan tiga fungsi lembaga legislatif yaitu legislasi, budgeting dan controlling.


Hal ini ditegaskan, senator Alirman Sori, karena dalam praktek parlemen di Indonesia saat ini dalam menjalankan check and balance belum ideal, dan sangat disayangkan lembaga besar dengan biaya besar lalu fungsi dan wewenang yang dimiliki tidak berimplikasi bermanfaat untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara.


Kehadiran lembaga baru DPD RI pasca perubahan konstitusi adalah amanat reformasi sebagai pengganti utusan daerah yang sistem rekrutmennya dipilih langsung oleh rakyat sama halnya dengan DPR dan Presiden.


Hal lain tentang isu perubahan konstitusi terkait dengan masa periodenisasi presiden bisa tiga kali atau diperpanjang tiga tahun dalam kontek wacana sah-sah saja, tetapi tidak semudah membalik telapak tangan, apakah partai-partai politik mau melakukan hal ini, tanya Alirman Sori, karena semua pimpinan parpol secara normal pasti ingin juga jadi Presiden.


Menurut Alirman Sori, menambah periodenisasi dua periode menjadi tiga periode atau memperpanjang masa jabatan dari lima tahun menjadi delapan tahun, harus sangat hati-hati, karena ini wilayah yang sangat sensitif, dipastikan mendapat perlawanan dari rakyat, karena point ini salah satu tuntutan dari reformasi, dan bahaya kalau poin ini dipaksakan dalam perubahan, imbuh Alirman Sori


Hal menarik untuk menjadi bahasan, kata Alirman Sori adalah mendiskusikan soal president treshold, karena didalam konstitusi tidak ada mengatur tentang persyaratan president treshold, tetapi ujud-ujud diantur dengan undang-undang, inilah sebenarnya yang merusak ritme rekrutmen kepemimpinan nasional dan menghambat pilihan politik rakyat untuk menghadirkan putra-putri terbaik bangsa ikut bertarung menjadi calon pemimpin ditingkat nasional.


"Seharusnya semua parpol yang sudah dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden artinya tidak diperlukan adanya PT, karena dalam konstitusi tidak ada amanat tentang PT," ujar Alirman Sori.


Dikatakan Alirman Sori, yang diatur dalam pasal 6A, ayat (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum, jelas Alirman Sori.


Hal lain yang mesti menjadi perhatian adalah adanya ide dan gagasan tentang calon perseorangan yang sudah lama muncul. Gagasan ini untuk menjawab rekrutmen putra-putri terbaik bangsa yang tidak tertampung dalam saluran partai politik. (Arzil/*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->