Kepala Satuan Kerja PJN Wil I Sumbar, Thaibur ST. MT |
GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2021 ini melakukan penanganan longsoran pada sembilan titik yang berkaitan dengan ruas jalan nasional demikian sebut Kepala Satuan Kerja PJN 1 Wilayah Sumbar.
Thaibur ST. MT menjelaskan pelaksanaan pekerjaan penanganan longsoran dilaksanakan oleh PT. Alco Sejahtera dengan nilai kontrak sebesar Rp 40.190.220.000,00 dari pagu yang disediakan senilai Rp 47.733.482.000,00.
Thaibur menjelaskan dari sembilan titik penanganan longsoran yang dilaksanakan itu adalah ruas jalan Simpang Haru - Batas Solok KM 17+310.
Kemudian ruas jalan Payakumbuh - Batas Propinsi Riau KM 144+600, Payakumbuh - Batas Propinsi Riau KM 203+500, Payakumbuh - Batas Propinsi Riau KM 204+100 Kiri, Payakumbuh - Batas Propinsi Riau KM 204+100 Kanan, Payakumbuh - Batas Propinsi Riau KM 204+150.
Selanjutnya Ruas Jalan Ranjau Batu - Panti KM 227+600, Ranjau Batu - Panti KM 231+200 dan Simpang Empat - Air Balam KM 278+600.
Dikarenakan pelaksanaan penanganan longsoran sedang berlangsung, Thaibur menghimbau agar seluruh pengguna jalan meningkatkan kewaspadaan pada sembilan titik lokasi pekerjaan tersebut.
Pengguna jalan diharapkan mengurangi kecepatan kendaraan pada lokasi pekerjaan, untuk menghindari kecelakaan sudah dipasang rambu-rambu demikian sebut Thaibur. (dt/dn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar