LSM AWAK SUMBAR, saat melaporkan dugaan tindakan korupsi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, beberapa waktu lalu. |
GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Sebelumnya, Pemerintah Kota Padang telah melakukan MoU tentang kegiatan pengawalan, pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah serta tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum Lainnya bidang perdata dan Tata Usaha Negara di ruang rapat Kantor Inspektorat Kota Padang, Jalan M. Yamin, Kamis (2/5/2019) lalu.
Terkait hal itu, LSM AWAK Sumbar berencana akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Padang terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kota Padang.
"Hal ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya kerugian negara secara dini dan mencegah terciptanya kualitas mutu infrastruktur yang buruk" ungkap Defrianto Tanius ketua LSM AWAK Sumbar (3/10/2021).
"Puluhan dokumentasi yang ada dilapangan akan dilampirkan" tegasnya.
Drainase paket 13, kawasan belakang Lintas (Dok: 3/10) |
Terkait kegiatan yang akan dikoordinasikan, Defrianto menjelaskan, " untuk saat ini kita fokus kegiatan pembangunan infrastruktur, seperti drainase dan trotoar yang saat ini sedang berjalan di Kota Padang" jelasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ada pekerjaan yang telah dilakukan pembongkaran karena terjadi pelanggaran spesifikasi tekhnis. Namun, pembongkaran yang telah dilakukan tersebut diduga masih ada konspirasi. Sebagaimana yang sangat viral, pembangunan drainase di Kawasan Jalan Karet sempat dilakukan pembongkaran.
Dengan latar belakang tersebutlah kita berupaya meminta kesediaan Kejaksaan Negeri Padang untuk berkenan mencegah terjadinya kerugian terhadap keuangan negara.
Kita berharap seluruh pembangunan infrastruktur di Kota Padang dilakukan sesuai dokumen kontrak sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai fungsinya" harap Defrianto.
Pembangunan Drainase Tarandam yang terbengkalai. |
(tim/deni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar