GoAsianews.com
Pasaman (SUMBAR) - Tim Ditjen Gakkum KLHK bersama Balai KSDA Sumatera Barat dan Polda Sumbar, 27 September 2021, menghentikan pembuatan jalan dan kebun di dalam kawasan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang Nagari Binjai, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Tim operasi menahan S (34) dan A (66) dan mengamankan 1 ekskavator. S dan A diamankan di Kantor Resort KSDA Agam di Lubuk Basung.
“Kami akan segera memproses dua pelaku untuk mengungkap pemodal. Informasi awal dari dua pelaku menunjukkan ada kaitan pembuatan jalan dengan lahan kebun ilegal milik D di dalam kawasan Suaka Margasatwa. D membelinya dari HBK dan D adalah orang yang membuat jalan menuju kebun dan merencanakan membersihkan lahan untuk ditanami durian,” kata Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, mengungkapkan, 1 Oktober 2021.
Upaya penyelamatan kawasan konservasi ini diawali dengan informasi dari petugas BKSDA Sumatera Barat menemukan alat berat saat berpatroli di dalam kawasan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang Nagari Binjai. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menindak lanjuti dengan operasi gabungan, 27 September 2021.
Para pelaku akan didakwa melanggar Pasal 92 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 Butir 16 Pasal 92 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 37 Butir 15 Pasal 17 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menyampaikan bahwa kegiatan operasi ini merupakan upaya penyelamatan SDA di wilayah Prov. Sumatera Barat karena lokasi operasi merupakan kawasan konservasi dan habitat satwa liar dilindungi antara lain harimau sumatera. Kami berkomitmen untuk memerangi upaya by kawasan hutan khususnya kawasan konservasi di Provinsi Sumatera Barat, tutup Sustyo.
(rel/*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar