Rugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Tegas Pinjol Ilegal - Go Asianews

Breaking


Rabu, 13 Oktober 2021

Rugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Tegas Pinjol Ilegal



GoAsianews.com

Jakarta - "Saya mendengar masyarakat bawah tertipu oleh bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya, ini harus dikawal sebab agar perokonomian tumbuh sehat," ujar Presiden Jokowi saat memberikan keynote speech dalam acara OJK Virtual Innovation Day, Senin (11/10).


Jokowi mengingatkan ini berkaca dari fenomena maraknya penyelenggara fintech yang terus bermunculan. Dia meyakini, inovasi finansial technologi bakal semakin marak ke depannya. Jokowi melihat bank berbasis digital sudah bermunculan. Selain itu, asuransi berbasis digital juga bermunculan dan berbagai macam e-payment yang harus didukung.


"Penyelenggara fintech terus bermunculan, termasuk fintech syariah, inovasi inovasi financial technology semakin berkembang, fenomena sharing economy semakin marak, dari ekonomi berbasis peer to peer hingga bisnis to bisnis," tuturnya.


Kepala Negara menyebut, pandemi Covid-19 membuat gelombang digitalisasi menjadi cepat. Maka gelombang digitalisasi harus disiapkan dengan cepat dan tepat.


"Gelombang digitalisasi yang terjadi beberapa tahun ini yang dipercepat oleh pandemi Covid 19 harus kita sikapi dengan cepat dan tepat," katanya.


Oleh karena itu, Presiden Jokowi meminta perkembangan digitalisasi yang cepat tersebut harus dijaga dan dikawal. Kemudian, difasilitasi untuk tumbuh secara sehat untuk perekonomian masyarakat.


Terkait hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menegaskan kepada seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menindak tegas pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat. "Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif," tegas Kapolri. 


Kapolri menilai para pelaku kejahatan pinjol kerap kali memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa pinjol tersebut. "Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," tambah Kapolri. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->