GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Ganip Warsito kembali meminta seluruh elemen agar meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana yang dapat dipicu oleh faktor cuaca dan adanya fenomena La Nina di Tanah Air.
"Fenomena La Nina harus bersama-sama kita antisipasi dan kita siapkan kesiapsiagaannya," jelas Ganip.
Hal itu diungkapkan Ganip saat memberikan arahan langsung dalam Rapat Koordinasi BNPB-BPBD Kesiapsiagaan Menghadapi Dampak La Nina, melalui media daring di Jakarta, Kamis (4/11).
Terpisah, dampak faktor cuaca ini sangat dirasakan di wilayah Provinsi Sumatera Barat, seperti banjir bandang yang baru ini melanda Nagari Banai dan Nagari Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya pada Selasa malam (02/11/2021). Dan cuaca ekstrem ini juga terjadi di wilayah Kota Padang, seperti hujan yang disertai angin badai, dan naiknya air pasang laut.
Sungguh ironis, dari pantauan media ini dilapangan, tepatnya di wilayah Teluk Kabung (Kelok Jariang) Kecamatan Bungus Kota Padang, ditengah ancaman cuaca ekstrem / La Nina, aksi pengerukan tanah yang tengah dilakukan diwilayah tersebut membuat masyarakat sekitar ketakutan.
Warga kawatirkan hal serupa terjadi kembali (foto, dokumentasi: 10/09/2020) |
Masyarakat setempat sangat mengkhawatirkan kejadian longsor dasyat tahun silam terulang kembali. Longsor dasyat yang terjadi pada tahun lalu, tepatnya pada tanggal (10/09/2020) tersebut telah menutupi seluruh badan jalan, yang membuat ruas Jalan Padang - Painan lumpuh total. Dan longsoran yang berasal dari lokasi pertambangan tersebut telah berdampak pada perekonomian masyarakat sekitar disaat itu.
"Sebagaimana yang kita rasakan bersama, saat ini cuaca begitu ekstrem" ungkap Adrial (4/11) di Bungus.
Adrial sangat mengkhawatirkan aktifitas pengerukan tanah yang tengah dilakukan diareal Kelok Jariang tersebut, "kami sangat kawatir longsor tahun lalu terulang kembali" ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun, matrial tanah tersebut dibawa ke Kabupaten Kepulauan Mentawai, melalui jalur laut pelabuhan Bungus (TPI), untuk suplai kebutuhan tanah timbunan pada salah satu proyek Kementrian yang tengah berjalan diwilayah tersebut.
Aktivitas penambangan yang dekat dengan jalan umum, kerap merusak kondisi jalan, dan terkait hal ini, Pemerintah Pusat melalui Kementerian PU telah mengelurkan Peraturan Menteri terkait aktivitas penambangan yang didekat atau melewati jalan nasional.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan. Permen PU ini telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan diluar dari peruntukan jalan umum, dan yang berwenang untuk memberikan izin atau dispensasi penggunaan jalan umum yaitu untuk penggunaan jalan nasional harus mendapatkan izin/dispensasi dari Menteri PU.
Terkait hal tersebut, Balai Pelaksana Jalan Nasional Padang menjelaskan telah menyurati pihak yang terkait.
"Terkait penggunaan dan dampak pada jalan Nasional, kami telah melayangkan surat kepada pihak yang bersangkutan" ungkap BPJN Padang, melalui Muhammad Suaidi selaku PPK 2.3 Satker BPJN Wilayah II Sumbar, saat dihubungi Kamis (4/11).
Sanksi Pidana dan Penegakkan Hukum
Terkait hal tersebut, Ketua LSM AWAK Sumbar, Defrianto Tanius.SH angkat bicara, "Pengangkutan material tanah timbunan yang melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang senyatanya adalah suatu tindak pidana, dan hal tersebut sudah tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan" ungkap Defrianto (4/11/2021).
Lebih dalam Defrianto memaparkan, "yaitu Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”, pasal 63 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah)” dan Pasal 65 ayat (1) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal 54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan” serta ayat (2) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan”.
Demikian halnya juga diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan” dan 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.
Bagi perusahaan yang tetap menjalankan aktifitas pengangkutan dengan menggunakan jalan umum tanpa izin dapat dijerat dengan undang-undang nomor 38 tahun 2004 dan undang-undang nomor 22 tahun 2009" tegas Defrianto.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya untuk menghubungi pihak terkait lainnya. (deni/tim).
Berita Terkait : Kanit Reskrim Bungus : Tanah Timbunanan yang Dibawa ke Mentawai Bukan Berasal dari Wilayah Kota Padang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar