Polsek Bungus Kota Padang saat melakukan pemeriksaan (5/11/2021). |
GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Sebagaimana yang telah diberitakan media ini sebelumnya, dengan judul "Aktivitas Pengerukan Tanah Bikin Masyarakat Bungus Ketakutan, "Warning... Ancaman Pidana Mengintai Pelaksana Proyek". Terkait hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bungus Wilmar Sianturi menjelaskan bahwa tanah timbunan tersebut bukan dari wilayah Kecamatan Bungus Kota Padang.
"Betul ada mobilisasi material tanah timbunan yang di bawa ke Pelabuhan TPI, Tapi lokasi penambangannya bukan berada di wilayah Kecamatan Bungus Kota Padang" jelasnya saat dihubungi (9/11/2021).
"Lokasi penambangan material tanah tersebut sudah masuk wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, tepatnya nagari Siguntur," paparnya.
Terkait legalitas izin operasional penambangan, Wilmar menjelaskan, "kami tidak mengetahuinya.., karena koordinatnya tidak berada diwilayah kerja kami" jelasnya.
Terkait kegiatan penambangan diwilayah kelok jaringan Bungus Kota Padang, Wilmar Sianturi mengatakan aktifitas tersebut telah berhenti.
Lebih lanjut disampaikan, Dari pengecekan yang dilakukan pada (Jumat 5/11/2021) lalu, aktifitas penambangan tersebut dikelola oleh CV.ELOK & SON MINING COMPANY," ucapnya.
Wilmar Sianturi juga membenarkan bahwa material tanah timbunan tersebut dibawa ke Kabupaten Kepulauan Mentawai, melalui jalur laut pelabuhan Bungus (TPI), untuk suplai pada salah satu proyek Kementrian yang tengah berjalan diwilayah tersebut.
(deni/tim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar