GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Reses Anggota DPRD Sumbar Masa Persidangan Pertama Tahun 2021, Penutupan Masa Persidangan Tahun 2021 dan Pembukaan Persidangan Kedua Tahun 2021/2022.
Rapat paripurna istimewa tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar didampingi oleh Wakil DPRD Sumbar, Indra Datuak Rajo Lelo dan Suwirpen Suib. Sementara dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dihadiri langsung oleh Gubernur Mahyeldi Ansharullah, Senin 27 Desember 2021 diruang sidang utama gedung setempat.
Irsyad Syafar mengatakan, reses merupakan suatu kewajiban anggota DPRD Sumbar untuk menjemput aspirasi masyarakat. Banyak yang dihimpunnya saat melakukan reses tersebut.
Irsyad menegaskan, sepanjang kunjungan ke daerah pemilihan pada masa istirahat bersidang (reses), anggota DPRD banyak sekali menampung aspirasi dari masyarakat.
"Berbagai harapan, keluhan, usulan atau aspirasi masyarakat dihimpun oleh masing-masing anggota dewan dari seluruh daerah pemilihan,” katanya.
Bagian dari pokok pokok di pikiran DPRD untuk dapat dijadikan acuan untuk pembangunan daerah.
Lebih jauh Irsyad menyampaikan pelaksanaan tugas kedewanan selama masa sidang pertama, DPRD Provinsi Sumbar terus memacu kinerja menuntaskan seluruh program kerja yang sudah ditargetkan. Melalui Badan Musyawarah, DPRD telah menyusun agenda yang didasari kepada urgensi persoalan." Ujar Irsyad.
Lanjut ia katakan, reses yang dilakukan oleh anggota DPRD Sumbar masa persidangan pertama banyak beberapa masalah " antara lain banyak aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh anggota DPRD belum dapat ditampung dalam program pembangunan daerah. Karena keterbatasan kemampuan keuangan dan permasalahan kewenangan maupun ketidak sesuaian dengan program OPD .serta rumitnya pertanggung jawaban keuangan dan administrasi.kata Irsyad.
"Irsyad Syafar juga mengatakan selama masa persidangan pertama baru enam (6)ditetapkan jadi perda Empat ( 4 )dalam proses pembahasan dan dua ditunda.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar