Tempat pemprosesan akhir sampah di Kecamatan Basa Ampek Balai, Tapan Kabupaten Pesisir Selatan |
GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat. Permasalahan sampah pada sebahagian besar daerah, menjadi persoalan yang mesti diperhatikan dan dengan cepat mesti dicarikan solusinya, karena apabila dibiarkan berlarut-larut akan menjadi seperti “gunung es” yang sewaktu-waktu bisa meletus dan mengakibatkan dampak yang luar biasa.
Pengelolaan sampah mesti dilakukan secara komprehensif dan terpadu agar dapat memberikan dampak ekonomi, kesehatan bagi masyarakat dan lingkungan. Salah satu penyebab terjadi nya persoalan persampahan adalah tidak tersedianya Tempat Pembuangan Sampah di daerah, sekalipun ada masih menerapkan metode yang tidak berwawasan lingkungan atau biasa disebut Open Dumping.
Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, dan Kepala BPPW Sumbar Kusworo Darpito (ket: dua ditengah) |
Melihat urgensi penanganan masalah sampah, menjadikan persoalan ini menjadi urusan bersama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan gencar menyasar pada daerah yang memang membutuhkan untuk penanganan persampahan dengan membangun Tempat Pemrosesan Akhir Sampah, yang pada tahun ini salah satunya dilaksanakan di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar, Kusworo Darpito menyampaikan bahwa pada tahun ini sudah dibangun satu tempat pemprosesan akhir sampah di Kecamatan Basa Ampek Balai, Tapan Kabupaten Pesisir Selatan, “pada tahun ini kita sedang membangun TPA Sampah di Tapan dan kondisinya sudah hampir rampung” tutur Kusworo.
Lebih lanjut Kusworo Darpito mengatakan bahwa TPA Sampah yang dibangun pada saat ini memiliki metode yang ramah lingkungan atau Sanitary Landfill, Sanitary Landfill adalah sistem yang dibangun dengan melakukan pelapisan lahan pembuangan (sel aktif) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menggunakan 3 lapis perlindungan lingkungan.
TPA Sampah yang dibangun diatas lahan seluas 5,17 Hektare ini direncanakan dapat mengolah sampah sebanyak 109 M3/hari atau dapat melayani sebanyak 17.875 Jiwa penduduk, sedangkan item yang dibangun diantaranya adalah blok landfill, bak Equalasi, kolam maturasi, kolam anaerobik, kolam wetland, kolam fakultatif, kantor pengelola, garasi alat berat, gapura, pos jaga, jalan operasi dan drainase.
Pelaksanaan pembangunan ini sendiri dapat dilaksanakan dengan baik, hal ini merupakan bentuk usaha dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar dalam menjalin koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, “pembangunan ini merupakan harapan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, kita mesti upayakan semaksimal mungkin, oleh karena itu komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait selalu kita jalin dengan baik” ucap Kusworo.
Dengan telah selesainya pembangunan TPA Sampah di Tapan, permasalahan persampahan di Kabupaten Pesisir Selatan sudah dapat diatasi, namun hal ini mesti diperkuat dengan regulasi untuk pengelolaan persampahan oleh Pemerintah Daerah, “penyelesaian masalah sampah tentu tidak bisa hanya dengan ketersediaan TPA sampah saja, pemilahan sampah di sumber, pola hidup atau prilaku dan pola pikir menjadi tantangan kita bersama untuk segera kita ubah, karena tidak semua sampah adalah limbah, ada yang bisa dimanfaatkan kembali dan berdaya jual untuk peningkatan ekonomi” tutup Kusworo. (rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar