GoAsianews.com
Jakarta - Ketua Komisi V DPR-RI Lasarus mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri untuk meningkatkan upaya preventif terhadap hal-hal yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Di antaranya pemeriksaan kelaikan operasional kendaraan, Over Dimension dan Over Loading (ODOL) dan penegakan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran lalu lintas.
Hal itu disampaikan Lasarus saat memimpin Rapat Kerja Komisi V DPR RI yang dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kakorlantas Polri, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP/Basarnas), Kepala BMKG, dan Kementerian PUPR yang digelar secara fisik dan virtual di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
“Komisi V meminta Kemenhub dan Korlantas meningkatkan upaya preventif terhadap hal-hal yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan laka lantas. Di antaranya pemeriksaan kelaikan operasional kendaraan, Over Dimension dan Over Loading. Komisi V juga mengimbau Korlantas meningkatkan koordinasi dengan stakeholder lainnya dalam mengupayakan langkah-langkah konkrit untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu-lintas,” ujar Lasarus.
Selain itu, politisi PDI-Perjuangan ini mengingatkan Kemenhub bersama operator layanan transportasi darat, laut, udara dan kereta api meningkatkan koordinasi lintas sektor, pengawasan dan deteksi dini dalam mempersiapkan langkah pengendalian virus Covid-19 pada angkutan massal. Khususnya, dalam libur hari besar keagamaan mendatang seperti Lebaran dalam waktu dekat.
Di sisi lain, Lasarus mengimbau BMKG meningkatkan koordinasi lintas sektor terkait diseminasi informasi dan meningkatkan sosialisasi peringatan dini khususnya potensi terjadinya bencana akibat cuaca ekstrim dan memastikan informasi sampai ke masyarakat, “Terakhir, Komisi V mendesak Basarnas meningkatkan kkesiapsiagaan dalam penanganan kecelakaan dan bencana alam dengan menambah personel dan meningkatkan pelatihan SDM potensi SAR,” pungkas Lasarus. (pun/sf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar