Komisi VIII DPR-RI Endang Maria: UU Pesantren Bentuk Rekognisi Negara - Go Asianews

Breaking


Senin, 21 Februari 2022

Komisi VIII DPR-RI Endang Maria: UU Pesantren Bentuk Rekognisi Negara

Salah satu pondok Pesantren yang ada di Indonesia


GoAsianews.com

Medan (SUMUT) - Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti mengatakan, keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan bentuk rekognisi (pengakuan) negara atas lembaga pendidikan pesantren. UU tersebut juga sekaligus afirmasi atas kekhasan dunia pesantren dibanding lembaga pendidikan lainnya.


“UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi sejarah baru bentuk rekognisi (pengakuan) negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada sejak berabad-abad silam, jauh sebelum Indonesia merdeka,” kata Endang di hadapan para pengasuh pesantren di Asrama Haji, Medan, Sumatera Utara, Senin (21/2/2022). 


Ditambahkan Endang, UU ini juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren sebagai lembaga yang memiliki kekhasan, keaslian, dan bercorak ke-Indonesiaan. UU Pesantren lahir dari kegelisan para kiai, santri, dan pengasuh pesantren. Pasalnya, dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang kemudian diperkuat PP Nomor 55 Tahun 2007, hanya menempatkan pesantren sebagai pendidikan Islam non formal.


UU Sisdiknas inilah yang jadi sumber kegelisahan dunia pesantren. Dengan lahirnya UU Pesantren, maka pesantren pun diakui sebagai lembaga formal setara dengan lembaga pendidikan umum lainnya. "Padahal pesantrenlah sebagai institusi pendidikan tertua dan berkontribusi besar terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia, yang seyogyanya mendapat tempat yang baik dan utama dalam Sistem Pendidikan Nasional kita," tandas politisi Partai Golkar itu.


UU Pesantren, jelas Endang lagi, sudah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, 24  September 2019 lalu. "Alhamdulillah berkat kerja keras bersama, Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI yang menggunakan hak konstitusinya mengusulkan naskah awal RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan telah berhasil disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 24 September 2019 menjadi UU Nomor 18 Tahun 2019 tetang Pesantren," tutup legislator dapil Jawa Tengah IV itu. (mh/sf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->