GoAsianews.com
Payakumbuh (SUMBAR) - Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Bakhrizal resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh pada Jum'at, 11 Maret 2022.
Ditahannya Bakhrizal berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dana Covid-19dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD tahun anggaran 2020).
Sebelumnya pada tanggal 25 November 2021 lalu, Bakhrizal telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Saut Berhard Zamanik mengatakan penahanan yang dilakukan terhadap Bakhrizal merupakan lanjutan kasus dugaan korupsi dana Covid-19.
Dimana setelah dilakukan audit, diketahui kerugian negara mencapai Rp 195 juta dalam kasus dugaan korupsi ini.
"Ya, kami resmi menahan tersangka (Bakhrizal-red) dalam masa 20 hari kedepan. Ini untuk kepentingan proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka," sebut Saut kepada Tim Haluan, pada Jum'at, 11 Maret 2022 di Kantor kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Ia juga mengatakan kasus ini sudah masuk dalam proses penyusunan penuntutan. Dimana Kejaksaan Negeri Payakumbuh sudah menyelesaikan proses Penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang menjerat Bakhrizal.
Selain itu, Ia menyebutkan bahwa tidak tertutup kemungkinan dalam kasus ini akan ada tersangka tambahan.
"Sekarang proses penyusunan penuntutan. Kalau Penyelidikan dan penyidikan sudah selesai. Namun seiring waktu berjalan, kami tetap mendalami kasus ini. Apakah ada tersangka baru atau tidak," katanya.
Selama berada dalam masa tahanan, Bakhrizal akan dititipkan di Lapas Kelas II B Payakumbuh untuk 20 hari kedepan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana Covid-19 tahun anggaran 2020.
Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah tim penyidik Kejari Payakumbuh, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dan menggeledah tiga instansi di Pemkot Payakumbuh, Sumatera Barat. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar