Novalino, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kota Padang |
GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kota Padang bantah tim lelang / Pokja bermain aman dalam menentukan hasil pemenang tender.
"Saya sangat menyayangkan kalau ada rumor yang beredar, bahwa tim lelang / Pokja Kota Padang bermain aman dalam menentukan pemenang tender, dengan cara memenangkan harga penawaran terendah agar tidak ada sanggahan dari pihak rekanan peserta lelang," tegas Novalino, Kamis (17/03/2022) dikantornya.
"Kami berkerja sesuai mekanisme, mengacu pada ketentuan peraturan-peraturan dan perundangan yang berlaku, seperti Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) serta ketetapan perundangan yang berlaku lainnya.
"Bagi penyedia jasa yang melakukan penawaran harga turun diatas 20%, kami dari penyelenggara akan melakukan uji kelayakan harga sebelum menetapkan pemenang atas paket lelang," terangnya.
Sebagaimana diketahui, kinerja tim lelang /pokja Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kota Padang telah dilaporkan oleh salah satu organisasi Perusahaan Kontruksi kota Padang, kepada Walikota dan Inspektorat Kota Padang beberapa waktu lalu.
Dalam bagian surat tersebut diterangkan bahwa memenangkan perusahaan kontraktor dengan penawaran harga yang tidak wajar sangat beresiko, dan tinggi kemungkinan terjadi banyak penyimpangan dalam pelaksanaan perkerjaan, diantaranya perkerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, perkerjaan tidak selesai/mangkrak, kerugian negara karena tidak tercapai azas manfaat dan lainnya.
Terkait isi surat laporan organisasi konstruksi tersebut, Novalino mengumpamakan bahwa Pokja hanya menikahkan dua mempelai (Kontraktor Pelaksana dengan PPK).
"Bagaimana hasil akhir dari pelaksanaan kontrak kerja itu bukan ranahnya Pokja, melainkan wewenang PPK di Dinas terkait sebagai pemilik kegiatan, kalau diibaratkan.. Pokja hanya menikahkan dua mempelai (antara Kontraktor Pelaksana dengan PPK)," ucap Novalino.
Agar hasil akhir dari pelaksanaan kegiatan kontrak berjalan sesuai rencana, mestinya PPK diDinas tersebut harus memperketat pada sisi pengawasan, dan laporan dari konsultan supervisi harus objektif sesuai kondisi nyata dilapangan yang mengacu pada dokumen kontrak, karena kalau tidak... ini akan menjadi bumerang bagi PPK yang bersangkutan, ulasnya. (deni).
Berita Terkait :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar