GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat Drs. Barius. MM menyerahkan 531 Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap I Lingkup Dinas Pendidikan Prov Sumatera Barat Formasi Tahun 2021, dalam suatu upacara di halaman Kantor Disdik Prov Sumbar Jalan Sudirman Padang, Selasa, ( (24/5/2022).
SK yang diserakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, kepada 120 orang CPNS dan 411 orang PPPK secara simbolis itu, dihadiri Kacabdin Wilayah Satu sampai Delapan Propvinsi Sumatera Barat, Kepala Bidang PSMK, Kepala Bidang PSMA, Kasubag Umum, Kepala UPTD dilingkungan Dinas Pendidikan Provonsi Sumbar dan Ketua MKKS SMA- SMK se Kota Padang.
Menurut Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Drs. Barlius, MM SK yang sama, juga telah diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharulah di Aula Kantor Gubernur Provinsi Sumbar.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan penandatangan perjanjian kontrak masa kerja pertahun oleh PPPK, dengan total penerima SK sekitar 800 orang, terdiri dari CPNS sebanyak 397 orang dan PPPK Guru Tahap I sebanyak 411 orang.
Kapala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Drs. Barlius, MM dalam sambutanya mengatakan, keberhasilan yang saudara raih ini, merupakan keberuntungan, namun tidak semua orang bisa berhasil menjadi seorang CPNS dan PPPK.
Untuk itu, Kepala Dinas Pendidikan mengajak CPNS dan PPPK setelah bekerja nanti, diharapkan bisa melaksanakan tugas dengan iklas, bertanggung jawab, mempunyai keteladan dalam berbagai hal, baik ditegah masyarakat maupun dalam melaksanakan tugas sehari- hari, disiplin, baik dari segi waktu, berpakaian maupun berbicara dan tidak membuang sampah sembarangan. Sebagai CPNS dan PPPK, agar tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dan tercela, seperti berselingkuh, mengkosunmsi narkoba dan kegiatan “lesbian, gay, biseksual, dan transgender” (LGBT).
Jika ada berita dan informasi CPNS dan PPPK terkait pelanggaran norma- norma yang tidak sesuai dalam kehidupan masyarakat, maka Pemrov Sumbar tidak ragu- ragu untuk memberhentikakan dan memberikan sangsi terberat, karena telah mencoreng nama baik PNS dan mengingkari sebagai Aparstur Sipil Negara (ASN)”, tegas Bapak Kepala Dinas Pendidikan. Sebagai CPNS dan PPPK (ASN), dipundak saudara terpikul tanggung jawab yang besar sebagai abdi Negara dan abdi Bangsa, sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa dipertahankan, langgeng dan tidak terpecah belah. “ASN mempunyai tanggung jawab yang melekat dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, karena Negara Indonesia bukan hadiah, namun berkat perjuangan para generasi dimasa lalu, demi tegaknya NKRI” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan mengingatkan, CPNS dan PPPK, harus waspada dan tidak boleh terkonminasi dengan paham- paham jaringan yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti adanya Negera Islam Indonesia (NII) di sejumlah daerah di Sumatera Barat namun anggota NII itu sadar dan kembali lagi kepada NKRI,” Disisi lain, guru yang masih muda harus rapi cara berpakaian dan bisa sebagai contoh bagi anak- anak didik, mempunyai program dan ide yang cemerlang serta mampu berinovasi untuk meningkatkan kompetensi anak. Kemudian kata Barlius, guru tidak boleh minta tolong sama anak didik untuk membelikan rokok, karena mereka dibekang guru nantinya juga akan turut merekok.
Mengakhri sambutannya Kepala Dinas Pendidikan Drs. Barlius, MM mengajak CPNS dan PPPK, agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan tulus, karena tugas yang dipikul ini merupakan amanah dan amalan bagi saudara. (hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar