"IM" Wakil Ketua DPRD Padang Jadi Tersangka Dana Pokir - Go Asianews

Breaking


Rabu, 18 Mei 2022

"IM" Wakil Ketua DPRD Padang Jadi Tersangka Dana Pokir



GoAsianews.com

Padang (SUMBAR),- Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pihaknya menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang berinisial IM tersangka kasus dugaan dana Pokok Pikiran (Pokir).


Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan sebelumnya juga telah meminta keterangan lebih dari 100 orang saksi beserta barang bukti yang cukup untuk selanjutnya menetapkan IM menjadi tersangka.


“Penetapan tersangka terhadap IM itu sendiri telah dilakukan sejak 3 hari yang lalu,” katanya kepada sejumlah wartawan di Padang, Selasa (17/5/2022) siang.


Selain itu, surat panggilan penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Padang yang ditujukan kepada Wakil Ketua DPRD Padang IM juga beredar di sejumlah grup WhatsApp.


Surat panggilan tersebut bernomor S.Pgl/266/V/2022/Reskrim tertanggal 9 Mei 2020 dan ditandatangi Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir.


Dalam surat itu, Wakil Ketua DPRD Padang IM dipanggil, Selasa (17/5) sekitar pukul 12.00 WIB untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokir tahun anggaran 2020.


“Dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi,” tulis kalimat dalam surat panggilan tersebut.


Selain itu, juga beredar surat dari Polresta Padang bernomor B/228/V/2022/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.


Surat itu berisi informasi tentang dimulainya penyidikan atau SPDP terhadap IM. “Dengan ini diberitahukan bahwa tanggal 2 Juli 2021 telah dimulai penyidikan tindak pidana korupsi … atas nama Tersangka IM,” tertulis surat tersebut.


Terkait pemanggilan tersebut, Dedy juga membenarkan. Ia mengatakan bahwa yang bersangkutan memang telah dilakukan panggilan oleh pihak penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Padang.


“Namun siang tadi (Selasa), yang bersangkutan melayangkan surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut dikarenakan ada kegiatan di luar kota,” ujarnya.


Terpisah, IM saat dihububgi terkait penetapan tersangka ini hanya menjawab singkat dan mengatakan dia sedang berada di luar kota.


“Jika ingin menanyakan perihal tersebut silahkan hubungi pengacara saya Yul Akhiari Sastra,” ujarnya.


Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana Pokir yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Padang IM ini ditangani Polresta Padang setelah mendapatkan laporan masyarakat pada April 2021 silam.


Laporan menyebutkan bahwa adanya dugaan penyelewengan dana Pokir sehingga dilakukan penyelidikan.


Dana Pokir yang dicairkan pada 2020 itu menjadi persoalan karena besaran yang diterima oleh warga tidak sesuai dengan besaran yang seharusnya.


Disebutkan kalau penerima diberikan uang Rp1,5 juta, namun beberapa di antaranya diminta untuk mengembalikan sebesar Rp500 ribu.


Karena itu polisi kemudian memanggil beberapa pihak termasuk IM untuk memproses serta mengklarifikasi laporan dugaan korupsi dana Pokir tersebut.


(*/KS/mond)



#DPRDPadang #Korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->