Juru Bicara KPK, Ali Fikri |
GoAsianews.com
Jakarta - KPK memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmi Sallatalohy dan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon 2018-2021 Enrico Rudolf Matitaputty sebagai saksi. Keduanya akan diperiksa terkait kasus suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL).
"Hari ini (Sabtu, 14/5) bertempat di kantor Mako Brimob Polda Maluku, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RL dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (14/5/2022).
Selain itu, ada enam saksi lainnya yang juga dipanggil. Keenam saksi itu sebagai berikut:
1. Firza Attamimi (Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon)
2. Hendra Victor Pesiwarissa (Anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017-2020)
3. Ivonny Alexandra W Latuputty (Ketua Pokja II UKPBJ 2017/Anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020)
4. Johanis Bernhard Pattiradjawane (Anggota Pokja III UKPBJ 2018 / Anggota Pokja II UKPBJ 2020)
5. Nandang Wibowo (License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang)
6. Julian Kurniawan (Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006-sekarang).
Sebelumnya, KPK menetapkan Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji perijinan prinsip pembangunan retail di Ambon tahun 2022. Selain Richard, KPK menetapkan Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon dan Amri (AR) selaku karyawan minimarket AM sebagai tersangka.
"Dalam proses pengurusan izin (pembangunan minimarket) tersebut, diduga AR aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan," kata Firli.
Adapun permohonan Amri akhirnya ditindaklanjuti oleh Richard dengan memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon segera menerbitkan surat izin tempat usaha dan surat izin usaha perdagangan. Richard mematok Rp 25 juta, yang diserahkan kepada staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon.
"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL," ujar Firli.
Kemudian, KPK menduga bahwa Amri juga kembali memberikan uang senilai Rp 500 juta. Hal itu guna memuluskan penerbitan persetujuan pembangunan sebanyak 20 gerai di Ambon.
"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," ujarnya. (Azh, /lir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar