Ketua Pansus Ciptaker, Alirman Sori saat membuka rapat kerja, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (31/5/22). |
GoAsianews.com
Jakarta - Pansus Cipta Kerja DPD RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menggali sejauh mana UU Cipta Kerja dilaksanakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait dengan Judicial Review terhadap Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada Tanggal 25 November 2021 yang lalu.
“DPD RI sebagai lembaga legislatif tentunya memiliki kewajiban untuk dapat melihat dan mendengar sampai sejauh mana UU Cipta Kerja tersebut dilaksanakan terutama pasca diucapkannya putusan MK tersebut,” ucap Ketua Pansus Ciptaker Alirman Sori saat membuka rapat kerja, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (31/5/22).
Berdasarkan persoalan-persoalan tersebut, guna menginventarisir dinamika yang berkembang saat ini, DPD melalui Panitia Khusus Cipta Kerja mencoba untuk memperdalam dampak yang ditimbulkan dari putusan dimaksud utamanya yang berkaitan dengan Angka 3, Angka 4, dan Angka 7 dalam amar putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020
“Selain itu Pansus DPD RI ingin mengetahui langkah-langkah serta tindak lanjut yang dilakukan Pemerintah terkait Putusan MK dan perubahan terhadap UU Cipta Kerja, yang memerintahkan dilakukannya perubahan UU Cipta Kerja paling lambat dua tahun," lanjut Senator Sumatera Barat tersebut.
Melalui rapat kerja ini, Pansus Cipta Kerja DPD RI juga ingin memperdalam inventarisasi materi mengenai langkah apa yang diambil pemerintah terkait dengan telah disahkannya pengaturan mengenai format serta teknis penyusunan undang-undang yang menggunakan metode omnibus law sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar