GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Harisman, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Padang menjawab terkait pemberitaan media ini sebelumnya, yang berjudul "Tidak Lazim, Bongkaran Aspal Dipadatkan Sebagai Lapisan Pondasi"
Dalam penjelasannya, Harisman menegaskan bahwa pelaksanaan dalam kegiatan Pemeliharaan Berkala / Rehabilitasi Jalan Paket I Jalan Rawang Kota Padang yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tersebut tidaklah menggunakan metoda RAP.
"Kegiatan pada ruas tersebut tidak menggunakan metoda RAP" tegasnya (9 Agustus 2022).
Harisman yang didampingi pihak Konsultan Supervisi Triartha Nusa Engineering, Syaiful dan Maipul selaku pengawas lapangan CV.Teknik Dirgantara selaku Kontraktor Pelaksana menambahkan, "tidak ada yang sempurna dalam pelaksanaan kegiatan proyek, dan jika ditemukan ada serakkan bekas bongkaran aspal pada saat pemadatan kembali didaerah galian, itu hal yang lumrah" paparnya.
Terkait tahapan pelaksanaan, Harisman menjelaskan," sebelum pelaksanaan proyek masuk ketahapan berikutnya, kami akan melakukan uji coba dan pengecekan terlebih dahulu, seperti mengukur ketebalan dan kepadatan base / pondasi pada jalan tersebut, sebelum melakukan overlay.
Terkait kedalaman galian, pihak Konsultan Supervisi Triartha Nusa Engineering, Syaiful menjelaskan," khusus pada titik daerah pelebaran, kedalaman galiannya setinggi 80 Cm. Dan tahap selanjutnya untuk lapisan AC Base 6 Cm dan 4 Cm ACBC-ACWC.
Sementara itu, terkait keterlambatan capaian progres perkerjaan yang hampir -10 %, Maipul selaku pengawas lapangan CV.Teknik Dirgantara (Kontraktor Pelaksana) menjelaskan, "Keterlambatan terjadi karena kondisi lapangan, seperti padatnya arus lalulintas disiang hari pada ruas tersebut," terangnya.
Jika dinilai dari sisi estetika dalam pelaksanaan kegiatan proyek, volume serakan bekas bongkaran material aspal yang terpadatkan kembali pada daerah galian tentu ada ambang batas toleransinya.
Tetapi jika ditemukan volumenya lumayan besar dan serakkannya merata pada daerah galian.., sudah jelas ini pasti ada unsur kesengajaan. Dan untuk membuktikannya.., ini menjadi PR tersendiri bagi Dinas PUPR Kota Padang dan pihak terkait lainnya. (deni/tim).
(Dok : 1/08/2020) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar