GoAsianews.com
Jakarta - Sebagaimana telah diamanatkan oleh pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) secara nasional akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.
Untuk siaran TV Analog di wilayah Jabodetabek (Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) akan dilaksanakan ASO atau berhenti mulai 5 Oktober 2022.
Siaran TV selanjutnya beralih ke sistem siaran TV Digital.
Dalam pres rilisnya (23/09), Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti, berharap agar pelaksanaan ASO di Jabodetabek bisa memberi manfaat siaran digital kepada masyarakat, serta sekaligus sebagai momentum menjelang pelaksanaan ASO secara nasional pada 2 November 2022. (rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar