GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Polda Sumbar amankan satu orang tersangka dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam lebel / iklan.
Barang tersebut yakni pupuk dengan jenis NPK merek Nt.PHOSKA. Terkait kejadian tersebut, ABR alias CM selaku Direktur Anugerah Tani Makmur Gresik Indonesia (CV.ATM Gresik-Indonesia) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumbar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) Kombes Pol Dwi Sulistyawan, didampingi oleh Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan dan Kasubbid 1 Kompol Harianto dalam press releasenya (29/09/2022) mengatakan, hal ini berawal dari laporan masyarakat.
"Pertama kali ditemukan di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan (21 Juni 2022), tepatnya di kios pupuk TMS, yang beralamat di Pasar Gadang kenagarian Indrapura Barat Kec.Pancung Soal. Dan ditemukan kembali pada Rabu 17 Agustus 2022 digudang PT.STM yang beralamat di Jalan Lingkar Lintas Pintu Angin Kec. Gunung Talang Kab.Solok.
"Kami telah melakukan uji labor terkait kandungan yang ada pada pupuk tersebut, dan hasil uji labor jauh berbeda dengan yang tertera dalam lebel /iklan. Dan terkait ini, ABR alias CM selaku Direktur dari perusahaan ini telah ditahan," ucapnya.
"Terhadap tersangka dapat diganjal Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Dan terkait kemungkinan adanya tersangka lain seperti agen/penyalur, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menjawab akan terus memperdalam kasus ini, karena selain ada unsur pidana, hal ini juga jelas-jelas merugikan pihak petani," ulasnya. (deni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar