Undangan klarifikasi dari BP2JK |
GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Kejadian dan kabar yang beredar menyangkut lelang di Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sumbar yang berkantor di Parak Kopi, Kota Padang, bikin gempar dunia konstruksi Sumbar. Kali ini, terjadi pada paket pekerjaan rehabilitasi DI.Panti Rao di Kabupaten Pasaman Barat (lanjutan). Pasalnya, ada indikasi Ketua Pokja Shely Purnama Sari ST, terkesan mencari kesalahan rekanan lain untuk memenangkan rekanan yang menjadi jagoannya.
Lelang dengan HPS Rp10,5 M yang diikuti puluhan rekanan ini, sudah terendus adanya indikasi permainan Pokja. Ini terlihat dari catatan hasil klarifikasi dan mengatakan, terdapat kesamaan dokumen penawaran yang disampaikan tidak dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya. Senin (13/9). Di daftar disebutkan perusahaan yg KKN dengan CV. Rajawali Pratama yaitu CV. Cakrawala Abadi Pratama, CV. Pincuran Emas, CV. Brilian Bisnis Center dan CV. Andutama
Menariknya, rekanan yang dipanggil untuk klarifikasi administrasi, bukan diperiksa berkas, tapi spontan Pokja menuduh rekanan KKN. Ini dialami Direktur CV. Rajawali Pratama Ir. Erwin Isril, IPP, yang juga Ketua Gapeksindo Kota Padang – Mentawai. Padahal, Direktur CV. Rajawali Pratama tersebut, sudah diinstruksikan membawa berkas persyaratan yang diminta.” Berdasarkan undangan, saya disuruh melengkapi persyaratan,” kata Erwin Isril.
Tapi, apa yang terjadi katanya, bukan persyaratan yang diperiksa, baru sampai menemui Pokja, dikatakan perusahannya KKN dengan Empat perusahaan lain. Sementara, berkas belum diperiksa sama sekali.”Saya melihat ada indikasi pesan sponsor yang akan dimenangkan nomor lebih tinggi. Undangan dikirim, hanya sekedar mempermalukan dan menjatuhkan harga dirinya,” ulas Erwin
Atas tuduhan KKN itu, terjadi perdebatan panjang dengan Pokja. Juga menanyakan alasan Pokja menuduhnya KKN, tanpa memeriksa berkas dan cros cek seperti yang disampaikan dalam undangan Pokja.” Atas arogan dan tuduhan KKN Pokja secara sporadis itu, saya tak menerima. Bahkan, akan menempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik dan perbuatan tak menyenangkan,” kata Erwin sembari mengatakan, sudah kuat indikasi memenangkan rekanan jagoan, dan peserta lain, yang dituduh KKN.
(nov/dn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar