Semoga Gedung PKM Poli Teknik Padang tidak Bermasalah, dan Nantinya Dapat Diserah-terimakan - Go Asianews

Breaking


Sabtu, 22 Oktober 2022

Semoga Gedung PKM Poli Teknik Padang tidak Bermasalah, dan Nantinya Dapat Diserah-terimakan



GoAsianews.com

Padang (SUMBAR) - Saat ini proses pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung PKM Poli Teknik Negeri Padang masih berjalan. Pembangunan ini dilaksanakan secara multiyear / Tahun Jamak, yang dimulai sejak 29 November 2021, dengan waktu pelaksanaan selama 300 Hari Kalender.



Sudah menjadi harapan semua pihak, semoga bangunan ini nantinya tidak bermasalah pada kondisi fisiknya, dan dapat diserah-terimakan pada pihak Politeknik Negeri Padang untuk dimanfaatkan sesuai peruntukannya.



Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu mencuat dipemberitan terkait kegiatan BPPW Sumbar TA 2021, yakni kegiatan pembangunan SPAM di wilayah Tapan Kab.Pesisir Selatan, pihak Pemkab enggan dan kawatir menerima hibah hasil pembangunan tersebut, mengingat kondisi struktur fisik SPAM yang dinilai mengkawatirkan.


Selain itu, dulunya pada tahun 2019, BPPW Sumbar juga melakukan pembangunan lanjutan Gedung Labor dan Bengkel Teknik Elektro Perguruan Tinggi Politeknik Negeri Padang, yang berada dalam kegiatan Peningkatan Layanan Tridarma Perguruan Tinggi, yang saat itu dimotori oleh  Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukimam Provinsi Sumatera Barat - Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR, dengan nomor kontrak, 01/HK.0201/PSP-POP.PPP-SB/2019, senilai 7,3 Miliar.

Pada tahun 2019, BPPW Sumbar juga melakukan pembangunan lanjutan Gedung Labor dan Bengkel Teknik Elektro Perguruan Tinggi Politeknik Negeri Padang, yang berada dalam kegiatan Peningkatan Layanan Tridarma Perguruan Tinggi, dan saat ini belum berselang 3 tahun terlihat beberapa kerusakan pada gedung


Namun saat ini, belum genap berselang 3 tahun, gedung tersebut terlihat ada kerusakan, seperti retak dan mengelupasnya cat karena rembesan air.


Defrianto Tanius, ketua LSM AWAK Sumbar berharap, pihak BPPW Sumbar benar-benar memperhatikan kualitas infrastruktur pada tiap-tiap item perkerjaan, agar anggaran yang telah digelontorkan tidak menjadi sia-sia." ucapnya (22/10/2022).


"Beberapa temuan diatas harus menjadi perhatian khusus bagi Kepala BPPW Sumbar," tambahnya.


Lebih lanjut Defrianto memaparkan, "Disetiap kegiatan pemerintah terdapat sejumlah komponen sesuai aturan tentang jasa konstruksi. Secara umum terdapat kontraktor pelaksana, ada konsultan pengawas/supervisi serta ada PPK dan pekerjaan telah dituangkan dalam dokumen kontrak.


Dokumen kontrak tersebut merupakan dasar hukum pelaksanaan pekerjaan agar tercapai hasil pekerjaan yang tepat mutu dan tepat waktu.


Jadi seluruh komponen yang terlibat dalam kegiatan wajib berpedoman kepada dokumen kontrak yang telah ditetapkan.   


Pelanggaran terhadap item-item yang dituangkan dalam dokumen kontrak adalah perbuatan korupsi.


Dan lagian, pak Menteri Basuki baru-baru ini telah berpesan untuk jangan mempercayakan perkerjaan pembangunan sepenuhnya kepada pihak kontraktor," cetus Defrianto mengingatkan.

(tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->