GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga masih bebas berkeliaran di Kota Padang, ucap Ketua LSM AWAK (Aliansi Warga Anti Korupsi), Defrianto Tanius. Jumat (23/12/2022).
Lebih lanjut Defrianto mengatakan, "Sebagaimana diketahui Suryadi Halim (Tando Rado) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama sembilan lainnya terkait pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis.
Sembilan tersangka lainnya sudah ditahan oleh KPK, namun perlakuan yang berbeda seakan menjadi "berkah khusus" bagi Komisaris PT Rimbo Peraduan ini.
Suryadi Halim dikhawatirkan bebas dari jeratan Komisi Anti Rasuah ini, pasalnya sebagai tersangka Tando masih bebas berkeliaran dengan bebas di Kota Padang.
Sebagaimana tersiar, terakhir Senin 5 Desember 2022 lalu guna proses penyidikan KPK telah menahan Victor Sitorus.
Dan hal inilah yang menjadi pertanyaan bagi publik, terutama sekali sehubungan kapan Suryadi Halim akan ditangkap KPK sesuai statusnya yang sudah tersangka. Atau apakah KPK akan merehabilitasi status Komisaris PT Rimbo Peraduan ini yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terang Defrianto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, sebagaimana dikatakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).
Kesepuluh tersangka tersebut adalah:
- M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis (sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka)
- Handoko selaku kontraktor
- Melia Boentaran selaku kontraktor
- Tirtha Ardhi Kazmi selaku pejabat pembuat komitmen
- I Ketut Surbawa selaku kontraktor
- Petrus Edy Susanto selaku kontraktor
- Didiet Hadianto selaku kontraktor
- Firjan Taufa selaku kontraktor
- Viktor Sitorus selaku kontraktor
- Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor.
Terkait hal tersebut, pihak Humas PT.Rimbo Peraduan yang berkantor di kota Padang Sumatera Barat belum dapat dikonfirmasi.
(rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar