Bekas rembesan air terlihat pada bagian loteng gedung |
GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Pasca baru selesainya pembangunan Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Politeknik Negeri Padang (PNP) pada Tahun 2022 silam, saat ini gedung terlihat mengalami beberapa kerusakan, seperti bocor dan retak.
Hal tersebut terlihat saat media ini mengamati kondisi bangunan tersebut pada Rabu (29/03/2023).
Beberapa keretakan yang terlihat |
Melalui dokumentasi rekaman video dan foto terkait beberapa titik-titik kerusakan gedung, informasi tersebut disampaikan kepada Kepala BPPW Sumbar Kusworo Darpito, Kamis (30/03/2023) melalui selulernya 087888598XXX (aplikasi WhatsApp).
"Makasih Pak perhatiannya.." tulis Kusworo membalas konfirmasi media ini dalam chatting WhatsApp nya. Kamis (30/03/2023).
Saat ditanyakan terkait perbaikan pada kerusakan, dan bagaimana penanganan yang direncanakan, Kusworo menjawab "Dilihat dulu penanganannya, InsyaAllah kalau perlu ada penanganan nanti ditangani" terang Kusworo.
Sebagaimana diketahui, Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa Politeknik Negeri Padang (PNP) ini telah diserah terima kelolakan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar (BPPW Sumbar) kepada pihak Politeknik Negeri Padang agar dapat segera dimanfaatkan. Serah terima kelola dilakukan pada (14/2/2023) lalu, sedangkan proses serah terima aset belum dilaksanakan.
Prosesi serah terima kelola gedung PKM dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar (BPPW Sumbar) kepada pihak Politeknik Negeri Padang agar dapat segera dimanfaatkan pada (14/2/2023) lalu. |
Terkait penanganan/perbaikan pada kerusakan gedung, media ini masih menunggu informasi selanjutnya dari pihak BPPW Sumbar.
Selain kebocoran dan adanya keretakan, juga ditemukan bagian kolom bangunan yang diCat tanpa melakukan plesteran terlebih dahulu. (deni)
Terlihat adaya bagian kolom yang diCat tanpa di plester terlebih dahulu |
Nb: Hingga berita ini diturunkan pihak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksigoasianews@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar