GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) kembali gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB). Kali ini program yang dinamai Triple Untung + tersebut mulai dibuka untuk periode pembayaran 2 Maret sampai 2 Mei tahun 2023 atau sebulan penuh.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Maswar Dedi mengungkapkan, ada banyak kemudahan dalam program pemutihan PPKB Triple Untung + ini.
Kemudahan tersebut di antaranya 3 bebas, yakni bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.
“Sementara kemudahan lainnya ada diskon pokok pajak kendaraan bermotor, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen,” jelas Maswar Dedi, Rabu (1/3/2023).
Dia menjelaskan, Pemprov Sumbar akan memberikan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak. Yaitu cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.
Dia menjelaskan, program pemutihan pajak 2023 ini merupakan kelanjutan dari program Kebijakan 5 Untung pada tahun lalu. Tahun 2022, untuk pertama kalinya Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah menerapkan kebijakan di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik kendaraan bermotor yang sebelumnya tidak pernah dilakukan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat,” ujar dia.
Program pemutihan tersebut ungkap dia sukses menaikan target pendapatan daerah, khususnya dari PKB dan BBNKB. Capaian realisasi pendapatan dari target yang ditetapkan pada tahun 2022, jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami kenaikan.
“Kenaikan ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan jumlah kendaraan baru pasca pandemi tetapi penerapan kebijakan yang tepat memberikan pengaruh yang signifikan,” ungkap dia.
Target PKB mengalami kenaikan sebesar 12,71 % di tahun 2022, sementara itu realisasi PKB mengalami kenaikan sebesar 14,23 %. Sedangkan target BBNKB mengalami kenaikan sebesar 18,07 % di tahun 2022, sementara itu realisasi BBNKB juga mengalami kenaikan sebesar 6,79 %.
Sebelumnya pada tahun 2022, realisasi PKB dan BBNKB melebihi dari target yang telah ditetapkan. Hal ini tidak terlepas dari perencanaan dengan memperhatikan keadaan makro ekonomi dan daya beli masyarakat.
Kenaikan realisasi signifikan terjadi di triwulan 4 tahun 2022 yang disebabkan oleh kebijakan 5 untung dan trend belanja masyarakat yang cenderung naik setiap tahun di triwulan ke 4 tersebut.
Satu hal yang perlu menjadi catatan adalah bahwa angka target pendapatan dari PKB diatas (Rp. 795.033.443.300) adalah angka pada APBD Perubahan tahun 2022 yang sudah mengalami kenaikan sebesar Rp.30 miliar dari target yang telah dietapkan di APBD 2022 awal.
(*/d)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar