GoAsianews.com
Jakarta - KPK melakukan penggeledahan di sebuah apartemen daerah Pakubuwono, Jakarta Pusat. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus penyidikan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara di Kementerian ESDM.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan penggeledahan apartemen itu terjadi pada Senin (27/3) sore hingga dini hari tadi.
"Sejak sore sudah agak malam itu dilanjutkan ke satu lokasi di Pakubuwono itu sampai menjelang pagi ya," kata Asep di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Terkait pemilik apartemen, Asep tidak menerangkan secara rinci. Namun, dari penggeledahan di lokasi, penyidik menemukan uang miliaran rupiah.
"Bukan mata uang asing, namun rupiah. Dan belum dihitung sampai saat ini tapi kalau perkiraan sekitar itu (miliaran rupiah)," ujar Asep.
Asep mengatakan, sejak Senin (27/3) hingga hari ini, setidaknya ada empat lokasi yang digeledah KPK terkait penyidikan kasus korupsi tukin ASN di Kementerian ESDM.
"Penggeledahan terkait dengan perkara di ESDM itu penyidik melakukan penggeledahan di empat tempat. Pertama di daerah Tebet (Ditjen Minerba), kemudian kedua di ESDM pusat, dan setelah itu setelah sejak sore sudah agak malam itu dilanjutkan ke satu lokasi di Pakubuwono itu sampai menjelang pagi. Kemudian hari ini di Depok," katanya.
Ditemukannya Dokumen Pencarian Fiktif Tunjangan Kinerja ASN
Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM dan Kantor Ditjen Minerba. Penggeledahan dilakukan pada Senin (27/3).
Ali mengatakan salah satu bukti yang ditemukan dari dua lokasi tersebut berupa dokumen terkait pencarian fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM.
"Di dua lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM," katanya.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," tambah Ali. (dtk)
Berita Terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar