Dengan Nomor kontrak 14/PKK/SK-PJN1-Bb.03.23.1.4/IX/2022 tertanggal 09 September 2022, waktu pelaksanaan 600 hari kalender dengan tahun anggaran 2022 – 2024, kegiatan ini dilaksanakan oleh PT.Wika KSO PEP selaku perusahaan kontraktor pemenang tender, dengan nilai kontrak Rp 216.419.511.400,
Sesuai tertanggal kontrak, pelaksanaan kegiatan dibawah Perusahaan BUMN ini memasuki bulan ke 6 (Enam). Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pembangunan agar sesuai target, perusahaan utama selaku pemegang kontrak melempar beberapa item kegiatan pada pihak Subkon.
Terkait pelaksanaan kegiatan, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, Thabrani yang dikonfirmasi, Senin (13/03/2023) mengucapkan terimakasih atas informasinya.
"Baik pak, segera dikomunikasi dengan Kasatker pak Masudi, terimakasih infonya," tulis Thabrani melalui selulernya / WhatsApp.
Adapun beberapa pertanyaan yang sampaikan, pada Kabalai BPJN Sumbar yakni :
1. Berdasarkan skedul, apakah saat ini progres berada diposisi baik?
2. Setiap item perkejaan dan material telah tertuang dalam RAB (Kontrak), "Selaku owner, pengawasan seperti apa yang telah dilakukan oleh pihak BPJN /PJN Wil I Sumbar terhadap rekanan/pihak Subkon terkait penggunaan material?
3. Jika ditemukannya penggunaan material yang bersumber dari lokasi pengerjaan, apakah itu seizin pihak BPJN /PJN Wil I Sumbar (dilegalkan)?
4. Jika poin 3 diatas terjadi, dan dilegalkan oleh pihak owner (BPJN SUMBAR), "bisa dijelaskan pak terkait acuan dasar hukumnya?
5. Jika poin 3 diatas, tidak dilegalkan, namun telah terjadi penggunaan material yang bersumber dari lokasi pengerjaan, langkah-langkah apa yang akan diambil oleh pihak BPJN /PJN Wil I Sumbar selaku owner?
Terkait penggunaan material yang bersumber dari lokasi (galian), secara terpisah, Kasatker PJN Wil I Sumbar, Masudi yang dikonfirmasi, Selasa (13/03) menjelaskan, ": Iya, ini hal yang detail sekali kami diSatker, PPK yang lebih paham, karna orang lapangan," tulis Masudi melalui selulernya/WhatsApp.
Lebih lanjut Masudi menyampaikan, "Sesuai kontrak ada item pekerjaan yang menggunakan matrial dilokasi pekerjaan, Yaitu pekerjaan timbunan," terangnya.
Dan saat ditanyakan Item apa saja yang bisa/ dilegalkan menggunakan material lokasi (hasil dari galian), Masudi menjelaskan, "Kalau matrial hasil galian hanya untuk pekerjaan timbunan, kalau untuk pekerjaan pasangan batu baik itu saluran air atau penahan tebing didatangan dari luar lokasi proyek, jika ada isu yang mengatakan bahwa menggunakan matrial di lokasi proyek.. itu tidak benar, karna di lokasi proyek tidak ada quarry batu.
Dan Masudi menegaskan, "lagian tidak ada pula sumber matrial batu dilokasi proyek tersebut," tegasnya.
Dari penjelasan Masudi ini dapat disimpulkan, penggunaan material lokasi diizinkan untuk item penimbunan pada ruas jalan tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam kontrak, yang sudah pasti terkoneksi dengan RAB dikegiatan.
Masyarakat berharap, jangan sampai hasil galian, seolah-olah menjadi sumber Quarry yang legal digunakan oleh pihak kontraktor. Dan jika ada ditemukan penggunaan material lokasi untuk item lainnya (terkecuali item penimbunan), langkah apakah yang akan diambil oleh pihak BPJN Sumbar selaku owner, kita tunggu informasi selanjutnya. (deni/ tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar