Kepala Dinas ESDM Sumbar, Herry Martinus sekaligus sebagai Ketua Satuan Tugas Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG Sumbar. |
GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Kepala Dinas ESDM Sumbar, Herry Martinus sekaligus sebagai Ketua Satuan Tugas Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG Sumbar mengatakan sejauh ini sangsi yang dijatuhkan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kenagarian Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, belum ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH, pada Rabu dinihari (22/02/2023) lalu melakukan sidak terhadap SPBU tersebut. Dan dalam sidak ini, Kepolisian Daerah Sumatera Barat menemukan sekitar 10 kendaraan dengan tangki-tangki yang telah dimodifikasi, dan setiap tangki yang dimodifikasi tersebut rata-rata di isi 1.000 liter.
"Sangsi yang dijatuhkan terhadap SPBU tersebut belum dilakukan secara permanen" ungkap Kepala Dinas ESDM Sumbar, Herry Martinus sekaligus sebagai Ketua Satuan Tugas Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG Sumbar, pada GoAsianews, Jumat (17/03/2023) dikantornya.
"Untuk saat ini sangsi yang dilakukan yakni memberhentikan sementara suplai BBM bersubsidi," terangnya.
Lebih lanjut Herry menjelaskan, "Langkah yang dilakukan ini sesuai dengan isi rapat bersama tim Satuan Tugas Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG Sumbar.
"Dan untuk kelanjutannya kita menunggu hasil penyelidikan dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
"Jika hasil penyidikan ditemukan ada permainan/kesengajaan yang dilakukan oleh pihak manajemen SPBU tersebut, maka pencabutan izin secara permanen akan dilakukan," ulas Herry.
Berita Terkait:
- Cium Aroma Penyelewengan, Sidak Kapolda Sumbar di SPBU Wilayah Sijunjung Buahkan Hasil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar