Wujudkan Good Governance, Kemensetneg Adakan Sosialisasi Pencegahan Tipikor dan TPPU - Go Asianews

Breaking


Selasa, 28 Maret 2023

Wujudkan Good Governance, Kemensetneg Adakan Sosialisasi Pencegahan Tipikor dan TPPU



GoAsianews.com

Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) Senin (27/3), hal ini dilaksanakan dalam rangka Mewujudkan Good Governance di Lingkungan Kemensetneg.


Kegiatan berlangsung di Aula Gedung 3 Kemensetneg serta diikuti seluruh Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di lingkungan Kemensetneg.


Tipikor dan TPPU saling berkaitan erat. Pencucian uang (money laundering) marak dilakukan setelah tindakan korupsi dilakukan. Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama menekankan pentingnya peserta sosialisasi untuk mengikuti sosialisasi ini, mengingat tindakan pidana tersebut rentan terjadi di setiap organisasi, termasuk institusi yang memberikan pelayanan langsung kepada Presiden dan Wakil Presiden.


“Sosialisasi ini sangat penting bagi kita semua. Tidak hanya untuk Pengelola Barang/Jasa, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penentu kebijakan, para pimpinan dan juga pelaksana. Kami harapkan setelah sosialisasi ini, nantinya dapat memahami ketentuan terkait pencegahan Tipikor dan TPPU sebagaimana diatur dalam undang-undang serta peraturan turunannya,” ujar Setya Utama.


Merupakan komitmen Kemensetneg dalam mendukung pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Sekretaris Kemensetneg juga menegaskan bahwa tindakan pidana yang dilakukan oknum di suatu organisasi tidak hanya berdampak pada pribadi oknum tetapi juga pada citra institusi sehingga dapat mengakibatkan kurangnya kepercayaan publik, perlambatan ekonomi, dan guncangan bagi rekan sejawat.


“Saya mengingatkan sekali lagi, bahwa tugas kita bersama untuk melakukan pengawasan baik ke atas, rekan sejawat, dan juga staf kita. Jadi, bukan hanya tugas Inspektorat untuk melakukan pengawasan,” kata Setya Utama.


Perbuatan Tipikor dan TPPU merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat yang dikategorikan sebagai kejahatan. Memberikan pengetahuan mengenai tindakan pidana tersebut, Kemensetneg mengundang Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Arief dan Tenaga Ahli Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan, PPATK, Judith Leona R. Panggabean.


Dalam mencegah kejahatan korupsi, Amir menjelaskan perlu dilakukan tiga hal. Pertama, pencegahan terhadap manusianya itu sendiri yaitu dengan membangun nilai seperti mengedukasi (sosialisasi). Kedua, pencegahan terhadap ekosistemnya yakni dengan memperbaiki sistem (tata kelola, reformasi birokrasi). Ketiga, memberikan efek jera kepada oknum yang melakukan pelanggaran (hukuman disiplin).


Amir menyerukan kepada peserta sosialisasi agar saling mengoreksi atas tindakan pidana dimaksud demi kebaikan. Ia menerangkan bahwa membangun budaya antikorupsi dibutuhkan integritas, di mana pikiran, perkataan, dan perbuatan selaras dengan standar nilai/hukum yang berlaku. Memiliki integritas dapat ditunjukkan dengan menghindari konflik kepentingan seperti menerima gratifikasi dan memperdagangkan pengaruh (jabatan).


Selain memiliki integritas, menjaga institusi bebas Tipikor, juga diperlukan komitmen antikorupsi dari pimpinan. “Tone of the Top dari pimpinan itu paling penting. Para senior harus mampu mewarnai juniornya dengan warna yang bersih, yang berintegritas. Masih berbicara tentang manusianya, kunci dari pencegahan korupsi, jangan mau jadi korban dan jangan mau jadi pelaku korupsi,” ucap Amir.


Sebagai narasumber kedua, Judith Leona R. Panggabean memberikan edukasi terkait TPPU. Menurutnya, integritas dan komitmen institusi juga sangatlah penting agar terhindar dari Tipikor dan TPPU. Pertukaran informasi antara PPATK dan kelembagaan memang dilakukan guna mencegah tindak pidana tersebut.


Judith pun menambahkan, melalui sosialisasi, PPATK juga terbantu dalam mengedukasi terkait tindakan pencucian uang karena TPPU dapat terjadi pada lembaga atau masyarakat dengan kerentanan berbeda di setiap level pimpinan yang ada. (dew/yli)


Sumber: Humas Kemensetneg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->