Gambar; Ilustrasi |
GoAsianews.com
Kab. Kepulauan Mentawai (SUMBAR) - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai, "Ef" sebagai tersangka kasus korupsi Rp 5,2 miliar.
Dilansir dari detik.com, Kasus korupsi ini terkait proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan non status Desa Saumanya di Dinas PUPR Mentawai tahun 2020. Selain Kepala Dinas "Ef", juga ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah tersangka. Sementara 3 tersangka, Ef , Fn, dan MD ," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Alfian mengatakan, untuk tersangka Fn merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), sementara MD adalah sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan non status desa saumanya.
"Para tersangka belum ditahan. Sementara masih proses, nanti akan ditahan pada waktunya," kata dia.
Temuan kejanggalan penggunaan anggaran sebesar Rp 5,2 miliar lebih itu merupakan laporan hasil pemeriksaan (LPH) BPK RI atas kepatuhan belanja daerah tahun 2019-2020 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kejanggalan adanya dugaan korupsi ini terdapat pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis.
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar, Heronimus Eko Pintalius Zebua mengatakan, alokasi anggaran untuk kedua kegiatan itu adalah sebesar Rp 10,070 miliar. Namun dari LPH BPK RI yang dapat dibuktikan penggunaan anggaran hanya Rp 3,332 miliar.
"Dan pada Desember 2020 pelaksanaan kegiatan mengembalikan anggaran kegiatan sebesar Rp 1,444 miliar ke kas daerah," kata Eko.
Sehingga, lanjut Eko, ditemukan selisih sebesar Rp 5,293 miliar lebih yang diduga fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Patut diduga pihak-pihak yang terkait dengan keuangan dan pelaksanaan kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis di Dinas PUPR Mentawai telah melakukan penyalahgunaan wewenang," tegasnya.
Eko mengungkapkan penyalahgunaan wewenang itu di antaranya dengan cara pemotongan 20 persen pada setiap tahapan pencairan dana kegiatan. Selama pelaksanaan kegiatan, terjadi 11 kali pencairan anggaran. (dhm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar