GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang), Muchammad Dian Al-Maaruf menyatakan menolak keras material ilegal masuk dalam setiap proyek pembangunan pada institusi yang Ia pimpin. Hal tersebut ditegaskannya pada GoAsianews.com Kamis(20/07/2023).
"Pemakaian material ilegal itu sudah pasti tidak boleh.., namanya juga ilegal," tegas Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang), Muchammad Dian Al-Maaruf.
Dian juga memberi penalaran, "Pemakaian material batu bekas bangunan pada kegiatan rehab bisa dipakai, namun volume batu tidak dihitung untuk dibayar," jelasnya.
Lebih rinci dipaparkan, Jika pekerjaan sudah selesai "PHO" atau "FHO" kemudian ada informasi ada penggunaan material ilegal.., maka hal ini menjadi kewenangan APH" paparannya.
"Karena sebagai pengguna jasa, kita membayar unit price. Dimana sebelum tandatangan kontrak sudah dibuat kesepakatan, bahwa material yang digunakan adalah harus legal. Bahkan pada awal pelaksanaan dilakukan pengecekan lapangan untuk material, ucapnya.
Saat media ini kembali memastikan sanksi secara internal yang dijatuhkan jika penggunaan material ilegal tersebut diketahui oleh pihak internal BWSS V Padang, seperti pengawas lapangan atau yang berkompeten lainnya didalam pelaksanaan kegiatan proyek, namun didiamkan saja/tutup mata, sanksi apa yang diberikan pada oknum BWSS V Padang tersebut..?, terkait ini Dian tidak menerangkan secara jelas, dan hanya menegaskan kembali bahwa "material yang digunakan haruslah legal", tegasnya.
Gambar: ilustrasi |
• PERADI Padang : APH Harus Sensitif Terhadap Laporan Masyarakat
Terkait pernyataan penolakan penggunaan material ilegal tersebut, PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Padang mengapresiasi ketegasan Kepala BWSS V Padang, Muchammad Dian Al-Maaruf.
"Kami sangat apresiatif ketegasan Kepala BWSS V Padang tersebut," ucap Afiyandri.SH, anggota PERADI Padang, Jumat (21/07).
Dan pernyataan tersebut sangat singkron dalam hal upaya ikut berkerja sama dalam penegakan hukum, tambahnya.
Terkait hal tersebut, Afi juga menyarankan agar masyarakat lebih proaktif dalam menanggapi isu penggunaan material ilegal tersebut, karena bahaya dari aktivitas pengerukan material ilegal ini tidak melalui prosedur kajian pertanggung jawaban terhadap dampak lingkungan (AMDAL).
Selain itu juga merugikan negara dalam sektor perpajakan, untuk itu.. sudah sepatutnya pihak APH (Aparat Penegak Hukum) lebih sensitif dalam menerima dan menanggapi laporan masyarakat terkait ini," tegas Afi.
• Kabalai BWSS V Padang Pertanyakan Peran Masyarakat, Media dan LSM untuk Mensupport Ketersediaan Material legal Demi Keberlangsungan Pembangunan
Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang), Muchammad Dian Al-Maaruf kepada media ini juga mempertanyakan bagaimana dukungan masyarakat Sumbar, LSM, ataupun Wartawan, untuk mensupport ketersediaan material legal, Karena tentu saja infrastruktur tidak akan terwujud tanpa adanya material..," tanya Dian.
"Jika material tersedia di quary yang sangat jauh tentu harga bangunan menjadi lebih mahal, dan hal ini dapat menyebabkan output atau produk infrastruktur menjadi lebih sedikit dan outcome tidak tercapai.., sehingga perlu adanya dukungan dari semua pihak dalam penyediaan infrastruktur legal termasuk dari LSM /Wartawan.
"Kalo hanya mengutik material ilegal... menurut saya ..LSM /Wartawan belum memberi solusi demi pembangunan di Sumatera Barat," ucapnya.
Terkait hal tersebut, media ini menjelaskan, "masing-masing kita memiliki batas kewenangan dan tupoksi yang berbeda-beda" papar Denihand.
"Mencampuri dan melangkah keluar dari lingkaran kewenangan serta tupoksi merupakan hal yang keliru dan salah.
"Artinya.., dengan cara apa dan bagaimana Masyarakat, Media atau LSM ikut untuk mensupport ketersediaan material legal demi keberlangsungan pembangunan..?, sementara wewenang tersebut tidak dibungkus oleh aturan dan perundang-undangan secara sah, takutnya nanti masyarakat salah langkah, dan ujung -ujungnya terjadi pelanggaran hukum secara berjamaah".
Terkait pernyataan Kabalai ini, Denihand mengusulkan agar Muchammad Dian Al-Maaruf menyampaikannya pada pihak Eksekutif atau Legislatif, karena kewenangan dan kebijakan ada ditangan mereka," ucapnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar