GoAsianews.com
Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik sikap dan tindakan Polri terkait adanya insiden dalam penanganan pra kepulangan warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) yang melaksanakan unjuk rasa selama enam hari dan menginap di Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam keterangan tertulisnya, Nomor: 47/HM.00/VIII/2023, dikeluarkan di Jakarta, 7 Agustus 2023, KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Republik Indonesia yang diKetuai oleh Dr.Atnike Nova Sigiro menyampaikan penyikapan Komnas HAM RI atas peristiwa penangkapan warga Air Bangis, Sungai Beremas, Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Dalam realis tersebut dijabarkan, "Unjuk rasa warga Air Bangis, Sungai Beremas, Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dilakukan sejak akhir Juli 2023 hinggal awal Agustus 2023. Peristiwa ini merupakan rentetan upaya masyarakat merespons penolakan masyarakat terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di kantor gubernur Sumatera Barat.
Pada 5 Agustus 2023 beberapa warga yang melakukan unjuk rasa ditangkap oleh pihak kepolisian karena menolak untuk dipulangkan ke daerah asalnya. Penangkapan dilakukan di Masjid Raya Sumatera Barat.
Merespon peristiwa tersebut, dan berdasarkan informasi yang telah diterima dan dihimpun Komnas HAM, Komnas HAM menyampaikan hal-hal berikut :
1. Dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian, Polri perlu mengedepankan cara-cara yang persuasif dan dialogis.
2. Penolakan masyarakat terkait sumber daya agraria yang terjadi tidak dapat hanya ditangani oleh kepolisian. Pemerintah pusat dan daerah harus turut menyelesaiakan permasalahan konflik agraria dengan memperhatikan suara dari masyarakat.
3. Polri sebagai salah satu Catur Wangsa dalam peroses penegakan hukum pidana, juga perlu menghormati kewenangan yang dimiliki advokat atau pemberi bantuan hukum, serta hak atas bantuan hukum dari masyarakat.
4. Polri perlu melakukan investigasi terhadap peristiwa penangkapan yang terjadi dengan menurunkan tim independen serta memberikan sanksi kepada petugas yang melanggar aturan, serta memberikan jaminan agara peristiwa yang sama tidak terulang kembali.
5. Kewenangan Polri sebagai penyidik seharusnya tidak digunakan untuk menekan, tetapi justru melindungi kelompok masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya melalui cara damai.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) berharap semua pihak mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia, sehingga tercipta situasi yang kondusif.
Ini Alasan Polda Sumbar Pulangkan Masa Pengunjuk Rasa
Beberapa waktu sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono telah mengatakan pemulangan masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, yang menggelar aksi sejak 31 Juli hingga 4 Agustus karena tidak ada surat pemberitahuan unjuk rasa.
Hal itu disampaikannya saat meninjau pemulangan masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat pada Sabtu 5 Agustus 2023.
"Mereka turun di jalan tidak ada surat pemberitahuan, sebagaimana Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang prosedur menyatakan pendapat dimuka umum. Kami masih persuasif," katanya.
Sebab, ujar Suharyono, dalam UU Nomor 9 tahun 1998 disebutkan bahwa barangsiapa yang tidak mendengarkan imbauan penegak hukum dapat dipidana. "Kami masih persuasif dengan cara memulangkan dan mengimbau mereka. Namun yang terjadi mereka tidur Masjid Raya yang fungsinya sebagai tempat ibadah dan suci," katanya.
"Kami juga melihat indikasi pelanggaran dari pengunjuk rasa yaitu membawa anak-anak dan perempuan dalam massa aksi. Kami juga merasa apa yang dituntut oleh massa aksi juga tidak sepenuhnya bisa dipenuhi, karena ada beberapa pelanggaran" katanya.
Suharyono mengatakan pemulangan masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, tersebut dikawal oleh pihak kepolisian. "Kami pulangkan dan kami kawal masyarakat tersebut sampai ke rumahnya masing-masing," katanya.
18 Orang yang terdiri dari Aktivis, Mahasiswa & Masyarakat Sudah Dibebaskan
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan sejumlah aktivis, mahasiswa hingga masyarakat yang diamankan saat pemulangan paksa demonstran Air Bangis di Masjid Raya Sumbar telah dilepaskan.
Menurut Dwi, ada 18 orang yang diperiksa yang terdiri dari 6 dari masyarakat, 4 mahasiswa, sisanya aktivis hukum.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, hari Minggu (6/8/2023) siang dipulangkan,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (7/8/2023).
Dwi melanjutkan, yang diamankan tersebut tidak ada keterkaitan dengan peristiwa unjuk rasa.
“Dari 18 orang itu, kita dapat informasi yang berharga dan selanjutnya akan dikembangkan,” ujarnya.
“Mereka di Masjid Raya Sumbar dengan tugasnya masing-masing, tidak ada pernyataan yang menandakan sebagai provokator, yang menandakan mereka itu memperkeruh situasi,” kata dia.
Begitu juga, lanjutnya, mahasiswa itu dalam rangka pembuatan skripsi. “Dari aktivis hukum hanya mengawasi memantau unjuk rasa. Masyarakat juga tidak ada indikasi sebagai provokator,” ujarnya.
Pemeriksaan dilakukan hampir 24 jam. Sebagaimana diketahui, seluruh aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, PBHI, Mahasiswa dan Masyarakat yang diamankan Polda Sumbar ini terjadi pada Sabtu (5/8/2023) di Masjid Raya Sumbar. Mereka diamankan dan langsung dibawa ke Mapolda Sumbar. (rel/red)
Berita Terkait;
- Polda Sumbar Meminta Maaf atas Insiden Viral di Masjid Raya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar