Gambar ilustrasi |
GoAsianews.com
Kab.Sijunjung (SUMBAR) - Polres Sijunjung terus berupaya dan berkomitmen dalam pemberantas penyalahgunaan narkoba diwilayah hukumnya.
Bertempat di JI di Jorong Sungai Tambang II Kecamatan Kamang Baru, Kamis (3/8/2023), Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Awal Rama melakukan Penggrebekan didaerah tersebut.
Halhasil, satu pria bersama istrinya serta alat bukti diamankan, penangkapan pria inisial As dan istrinya Ji.
Sebelumnya, Kasie Humas Polres Sijunjung, AKP Taufik telah menerangkan, "penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (3/8/2023), yang bersangkutan ditangkap bersama istrinya saat memakai (sabu)," ujar Taufik, Sabtu (5/8/2023).
Taufik menyebut, penggerebekan dilakukan di salah satu ruko yang diketahui milik orang tua (AS). Penangkapan berdasarkan informasi awal dari masyarakat adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini lanjut Taufik, sudah berproses dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan di Mapolres Sijunjung.
"Barang bukti yang disita sabu yang dipakai dan alat hisap bong," tambah Taufik.
Terkait penemuan alat bukti di TKP, Kasat Narkoba IPTU Awal Rama yang dikonfirmasi melalui selulernya/WhatsApp (08238133XXXX), Selasa (8/08/2023) menegaskan hanya Sabu, dan tidak ada narkoba jenis lain.
"Dalam penggrebekan saya turun langsung ke lapangan, dan disaksikan oleh ketua pemuda dan masyarakat setempat lainnya" ucap IPTU Awal Rama.
"Dan dalam penggrebekan ditemukan sabu dan alat hisap, setelah dilakukan tidaklanjut/penimbangan di Pengadaian.. berat sabu tersebut yakni 0,28 Gram, dan dalam pemeriksaan di TKP tidak ditemukan ganja atau narkoba jenis lainnya (nihil)" jelasnya.
Sebagaimana diketahui, AS yang ditangkap bersama istrinya tersebut merupakan Ketua KNPI Kab.Sijunjung. (deni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar