GoAsianews.com
Jakarta - Seorang turis Amerika semprot uap ganja di jalanan menggunakan sebuah alat penghasil uap.
Hal ini dilakukannya guna memberikan testimoni mengenai produk ganja yang dijualnya kepada pengunjung yang berada di sana.
Turis Amerika semprot uap ganja ini dilakukannya bersama seorang pengusaha setempat di Bangla Walking Street, di Pantai Potong, Phuket, Thailand, daerah terkenal dengan kehidupan malam serta apotek ganja.
Menurut laporan dari Kepolisian Provinsi Phuket, peristiwa tersebut berlangsung pada Jumat (18/8) sekitar pukul 2.30 pagi waktu setempat.
Laporan turis Amerika semprot uap ganja di jalanan dimuat dalam New York Post pada Jumat (25/8/2023).
Mengungkapkan, bahwa otoritas setempat mendapati kejadian tersebut berdasarkan unggahan di Instagram.
Dalam video tersebut, tampak seorang pria menyebarkan uap ganja ke arah orang-orang yang tengah berjalan melewati tempat itu.
Uap ganja tersebut disemprotkan serupa dengan teknik penyemprotan nyamuk, menciptakan efek kabut di sekeliling area tersebut.
Petugas kepolisian akhirnya menemui turis Amerika semprot uap ganja tersebut dan memberinya peringatan.
Kepolisian menyatakan bahwa tindakan semacam itu tak pantas dilakukan di depan umum.
Pria tersebut akhirnya meminta maaf dan meninggalkan Thailand pada hari berikutnya, demikian diungkapkan dalam unggahan di Facebook oleh Kepolisian Provinsi Phuket.
Pria tersebut tiba di Thailand pada tanggal 15 Agustus, dengan tujuan mempromosikan merek Kush Life bersama dengan The Lavender Boys, suatu merek pakaian yang terinspirasi dari ganja.
Namun, pihak perwakilan dari kedua merek tersebut menolak untuk mengonfirmasi keterlibatan mereka dalam peristiwa ini.
Thailand sendiri baru-baru ini menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan penggunaan ganja.
Sejak saat itu, puluhan apotek ganja bermunculan di sepanjang Bangla Walking Street.
Namun, sebagaimana dilaporkan oleh Washington Post, tetap ada pembatasan-pembatasan terkait penggunaan ganja di Thailand, termasuk larangan merokok ganja di tempat umum.
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa mengakibatkan dakwaan berdasarkan undang-undang gangguan ketertiban umum di Thailand.
Pelaku bisa dihukum denda hingga 780 dollar AS (sekitar 11,8 juta rupiah) atau penjara selama tiga bulan. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar