GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Instansi perpanjangan tangan Ditjen SDA Kementerian PUPR di Sumatera Barat yang dinahkodai oleh Muhammad Dian Al Ma'aruf, selaku Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) telah membalas surat elektronik permintaan informasi kegiatan Embung Air Baku Batang Bingung Kota Solok yang dilayangkan oleh redaksi GoAsianews.com , balasan surat elektronik tersebut masuk ke email redaksi pada Senin (18/09/2023).
Surat elektronik permintaan informasi tersebut terdaftar dalam No Reg : 20230906/LP/001, Rabu 6 September 2023, pukul 12:45 WIB dibagian PPID BWSS V Padang.
Namun dari 14 item pertanyaan / permintaan informasi, hanya satu item yang dijelaskan dengan lengkap, yakni pertanyaan No : 14 yang berbunyi ; Dokumentasi penggunaan K3 oleh pekerja dilapangan.
Dokumentasi penggunaan K3 oleh pekerja dilapangan. (Sumber: PPID - BWSS V Padang) |
Sedangkan pertanyaan No: 13 yang berbunyi ; Dokumentasi kelengkapan sarana dan prasarana K3 dilapangan tidak dilengkapi bukti dokumentasinya sebagaimana yang dijabarkan dalam balasan surat elektronik yang dikirim oleh pihak BWSS V Padang ke redaksi GoAsianews.com via email.
Berikut 14 Item Permintaan Informasi yang disampaikan kepada BWSS V Padang;
1. Dokumen/bukti Jaminan- jaminan (Pelaksanaan, UM, Pemeliharaan)
2. Foto Copy surat penyerahan lokasi kerja.
3. Foto Copy berita acara (absensi mobilisasi alat dan personil).
4. Foto Copy surat keputusan penunjukan direksi teknis dari BWSS V Padang.
5. Foto Copy berita acara MC- 0
6. Daftar hadir dalam agenda MC- 0
7. Foto Copy shop Drawing Layout
8. Foto Copy dokumen rencana keselamatan konstruksi
9. Kualitas mutu perkerjaan,
-1. Hasil uji laboratorium,
-2. Hasil uji lapangan,
10. Laporan hasil perkerjaan,
a. Laporan kualitas,
b. Laporan SPM - SP2D pembayaran,
c. Laporan pelaksanaan perkerjaan, Harian, Mingguan, Bulanan lengkap dengan dokumentasi
11. Foto copy berita acara SCM
12. Keterangan laporan Kesesuaian dalam penarikan keuangan/pembayaran
13. Dokumentasi kelengkapan sarana dan prasarana K3 dilapangan
14. Dokumentasi penggunaan K3 oleh pekerja dilapangan.
Berikut ini balasan surat elektronik dari BWSS V Padang:
Sehubungan dengan permintaan informasi dari media GoAsianews.com, tentang kegiatan Pembangunan Embung Air Baku Batang Bingung di Kota Solok, yang dilaksanakan oleh CV. Taman Karya manggala Kontrak Nomor: HK.02.03/01/SNVT-PJPA-WS.IAKR/ATAB-II/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 dengan nilai kontrak Rp 10.143.889.450,95,-. Berikut kami sampaikan dokumentasi kelengkapan sarana dan prasarana K3 di lapangan serta dokumentasi penggunaan K3 oleh pekerja di lapangan. Untuk Pelaksanaan K3 sudah dilaksanakan sesuai Undang -undang No:1/1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang – Undang Nomor 18 / 1999 tentang jasa konstruksi, PP RI Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Permen PUPR No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum seperti yang dilaksanakan di lokasi kerja dengan memakai rompi, sepatu dan helm.
Sedangkan informasi lain yang Saudara mohonkan tidak dapat kami berikan karena berdasarkan Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, jo. Pasal 1 angka 1 dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk melindungi kepentingan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan persaingan usaha tidak sehat.
Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Tanggapan Anggota PERADI Padang
Terkait balasan surat elektronik BWSS V Padang ini, Afiyandri.SH anggota PERADI Padang menjelaskan, "keberadaan insan-insan Pers yang secara profesional melasanakan profesinya sebagai kuli pencari informasi patut diapresiasi" ucap Afi, Senin (18/09/2023).
"Dan sudah selayaknya, instansi - instansi publik memberikan informasi yang selengkapnya, sesuai UU Keterbukaan informasi Publik" tambahnya.
Terkait balasan / jawaban surat elektronik dari BWSS V Padang terkait permintaan informasi redaksi GoAsianews.com sebaiknya ditelaah kembali. Hal tersebut mengingat alasan penolakan terhadap permintaan informasi dinilai tidak singkron dan objektif.
Sebab, :
1- Di dalam pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta disebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh hak cipta yang dimaksud adalah karya sinematografi, karya fotografi, potret, program komputer, perwajahan karya tulis, permainan video dan karya lainnya.
Dan dinilai tidak ada singkronisasi dengan pertanyaan yang diajukan.
2- Dan dalam penjelasan Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta disebutkan juga bahwa:
“Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan merupakan suatu keharusan bagi Pencipta, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait. Perlindungan suatu Ciptaan dimulai sejak Ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pencatatan. Hal ini berarti suatu Ciptaan baik yang tercatat maupun tidak tercatat tetap dilindungi.”
Berdasarkan penjelasan di atas, perlindungan terhadap hak cipta tidak bergantung pada apakah suatu ciptaan tersebut telah dicatatkan atau tidak.
Perlindungan hak cipta memang timbul dan lahir secara otomatis. Akan tetapi, apabila terjadi suatu perselisihan atau persengketaan klaim antara dua belah pihak yang menyatakan bahwa masing-masing dari mereka itu adalah pemegang hak cipta atas suatu ciptaan, maka pencatatan atas ciptaan yang dilakukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta atau kuasanya dapat menjadi suatu alat bukti yang lebih kuat di pengadilan dibanding dengan ciptaan yang tidak dicatatkan. Dengan demikian, pencatatan hak cipta diperlukan untuk memperkuat perlindungan hak cipta.
Pengalasanan penolakan permintaan informasi juga dinilai tidak ada singkronisasi dengan pertanyaan yang diajukan.
3- Dan Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berbunyi ;
"Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat"
Terkait pasal yang dialasankan ini, sebaiknya pihak BWSS V Padang menerangkan / menjabarkan juga contoh atau dampak hal yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat yang akan terjadi jika permintaan informasi dikabulkan," paparannya. (deni/tm)
Nb:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi / hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita / hak jawab dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksigoasianews@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar