DPO Terpidana Kasus Kerugian PT Wijaya Karya Beton, "AM" Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung - Go Asianews

Breaking


Kamis, 28 September 2023

DPO Terpidana Kasus Kerugian PT Wijaya Karya Beton, "AM" Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung



GoAsianews.com
Jakarta
- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pengamanan terhadap terpidana tersebut ddilakukan bertempat di Jl. Bukit Rivaria M2, Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.


Tim Tabur menjelaskan bahwasannya DPO yang berhasil diamankan pada hari Rabu(27/09/2023) sekitar pukul 23.30 WIB yaitu berinisial "AM" atas nama Muhammad Ali yang merupakan waraga Jl. Sinabung V No. 21 RT 2 / RW 5, Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.


Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya yang bersangkutan diamankan terkait dengan perkara kerugian yang dialami oleh PT Wijaya Karya Beton. Dimana kerugian yang dialami oleh PT Wijaya Karya Beton berupa tidak memperoleh dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah seluas 500.000 M2.


"PT Wijaya Karya Beton merugi atas pembayaran atas tanah seluas 500.000 M2 kurang lebih senilai Rp199.360.000.000 (seratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah).", jelas Tim Penyidik. Rabu (27/09).


Tim Penyidik menambahkan bahwasaannya pada saat pengamanan terhadap yang bersangkutan dalam hal ini Terpidana atas nama Muhammad Ali bersikap kooperatif sehingga saat proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana Muhammad Ali dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Jaksa Agung melalui program Tabur, meminta kepada seluruh jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.


"Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.", tegas Jaksa Agung. (hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->