GoAsianews.com
Bukittinggi (SUMBAR) - Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat, memeriksa enam dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus penyalahgunaan uang negara di pengelolaan Gedung Pasar Atas Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
"Dari panggilan yang telah dilayangkan kepada tujuh orang tersangka, enam orang memenuhi panggilan dan hadir sesuai jadwal. Namun satu orang tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bukittinggi Dasmer Nehemia Saragih, Jumat.
Tersangka yang tidak hadir berinisial YY (65) yang menjabat sebagai Direktur PT Pinang Jaya Mandiri selaku penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas pada 2021.
"Terhadap YY akan dilakukan pemanggilan kembali, jika tidak memenuhi panggilan secara patut dan wajar menurut ketentuan perundang-undangan, maka akan dilakukan upaya paksa," kata Dasmer.
Sementara enam tersangka lainnya memenuhi panggilan Kejari Bukittinggi termasuk tiga orang aparatur sipil negara (ASN) daerah setempat.
Ketiganya adalah AL (47) yang menjabat sebagai Kasi Pengembangan Sarana pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, PPK dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020 dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari hingga Agustus 2021.
Selanjutnya HR (58) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Tahun 2020, KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Periode Januari hingga Agustus 2021.
Terakhir RY(46) sebagai Kepala Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA dan PPK Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Periode September hingga Desember 2020.
"Sementara tiga lainnya merupakan pegawai swasta, RO (32) sebagai Direktur PT Oksiada Mandiri selaku penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas Tahun 2020, JF (41) sebagai penerima kuasa direksi dan SH sebagai Koordinator Tenaga Jasa Kebersihan Pasar Atas Tahun 2020-2021," katanya.
Sementara itu Kepala Seksi Intel Kejari Bukittinggi Wiwin Iskandar mengatakan pemanggilan tersangka dilakukan berturut-turut sejak 10 hingga 12 Oktober 2023 setelah pemeriksaan saksi-saksi.
"Saat diperiksa di hadapan penyidik pidsus, keenam tersangka memberikan keterangan yang diketahuinya sesuai dengan tugas dan fungsi jabatannya, mereka bersikap kooperatif," katanya.
Sebelumnya, pada awal Agustus 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi telah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap tujuh tersangka atas dugaan penyalahgunaan biaya pada kegiatan pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021 di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi.
Perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 811,1 juta berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat.
Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 35 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara yang ditimbulkan. Saat ini tersangka belum dilakukan penahanan," sebutnya. (*)
Sumber: Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar