GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Tim audit internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mulai menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar terkait pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) tahun anggaran 2021.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman di Padang, Selasa (17/10/2023), mengatakan penghitungan kerugian negara itu akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang memiliki pagu anggaran mencapai Rp18 miliar.
Ia menegaskan pihak Kejati Sumbar tidak akan tebang pilih untuk menjerat orang-orang yang bersalah dan perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
"Jika sudah ada hasil audit maka secepatnya dilakukan penetapan tersangka, siapa pun yang bersalah atau menerima aliran dana dari perbuatan melawan hukum akan dijerat," ujarnya.
Hadiman menjelaskan kasus itu terkait pengadaan peralatan praktik siswa SMK dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.
Dia menyebut dalam proyek tersebut terdapat empat kegiatan, antara lain proyek pengadaan peralatan praktik utama siswa sektor kemaritiman (nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar), dan proyek pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK tanaman pangan dan hortikultura, pengelolaan hasil pertanian serta unggas.
Selanjutnya proyek pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor otomotif (teknik kendaraan ringan otomotif, teknik pengelasan, dan teknik instalasi tenaga listrik), dan proyek pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor pariwisata (perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga serta tata busana).
Ia mengatakan dalam pengusutan kasus itu tim penyidik Kejati Sumbar saat ini telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dari berbagai latar belakang, yakni kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, bendahara, kepala sekolah, ULP, distributor dan rekanan proyek.
Menurut dia, pengusutan kasus tersebut berawal ketika pihak kejaksaan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam proyek itu, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. (Ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar