GoAsianews.com
Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana bersama dengan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kuntadi memaparkan perkembangan perkara tindak pidana pada kasus BAKTI KOMINFO, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Senin (16/10/2023), bertempat di Press Room Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menjelaskan bahwasannya sudah ada 14 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka/Terdakwa oleh Tim Penyidik pada JAMPIDSUS. Dimana para Tersangka tersebut sudah ada yang menjadi Terdakwa, baru melaksanakan Tahap II, dan sedang menjalani tahap Penyelidikan Khusus.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kuntadi menambahkan bahwasannya para Tersangka yang sedang menjalani persidangan (Terdakwa) ada sebanyak 6 orang yaitu diantaranya Terdakwa atas nama Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan, Johnny G Plate. Sedangkan untuk tersangka dalam Tahap II yaitu diantaranya Tersangka atas nama WP, dan YUS. Untuk para tersangka yang masih dalam tahap Penyidikan Khusus yaitu diantaranya Tersangka atas nama JS, EH, MFM, WNW, NPWH alias EH, SR.
Kemudian, Direktur Penyidikan menyampaikan bahwa perkara atas nama Tersangka NPWH alias EH dan Tersangka SR adalah perkara yang berbeda dengan perkara induk/pokok. Adapun perkara induk tersebut ialah perkara tentang proyek tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS, sedangkan perkara atas nama Tersangka NPWH alias EH dan Tersangka SR merupakan perkara tentang upaya-upaya lain di luar perbuatan tersebut.
"Setelah mencermati perkembangan hasil penyidikan di persidangan dan pencarian alat bukti lain sudah ditemukan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka SR dan penggeledahan di kediaman yang bersangkutan.", jelas Direktur Penyidikan. Senin(16/10).
Kapuspenkum juga menyampaikan terkait dengan status Tersangka SR bahwasannya hingga saat ini status yang bersangkutan merupakan pihak dari swasta murni. Terkait status lainnya yang masih dipertanyakan, dan Tim Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap hal tersebut.
Selanjutnya, mengenai pasal-pasal yang disangkakan terhadap Tersangka NPWH alias EH, Kapuspenkum mengatakan bahwa pasal gratifikasi dan pasal penyuapan digunakan karena status yang bersangkutan merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.
Tim Penyidik akan terus mendalami terkait aliran dana sebesar Rp15 miliar yang terlibat dengan Tersangka NPWH alias EH. Direktur Penyidikan menambahkan bahwa perkara korupsi ini berbeda dengan perkara yang lain karena terkait dengan penyerahan sejumlah uang, sehingga alat bukti yang diperlukan harus tepat dan lengkap.
“Karena peristiwa penyerahannya sudah lewat, merupakan sebuah tantangan bagi Tim Penyidik untuk merekonstruksi ulang proses-proses yang terpisah. Alat bukti saksi saja tidak cukup, kami masih memerlukan bukti lain untuk dilakukan pendalaman,” ujar Direktur Penyidikan.
Terakhir, terkait isu yang beredar mengenai pihak Kejaksaan yang menerima aliran dana dari Tersangka NPWH alias EH, Direktur Penyidikan menyatakan agar “Jangan Percaya Terhadap Pihak-Pihak yang Mengaku Bisa Mengurus Perkara di Kejaksaan.” paparnya. (rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar