GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Pembangunan jembatan RS Unand, merupakan salahsatu kegiatan dilingkup kerja Dinas BMCKTR Sumbar, yang masuk dalam proyek strategis yang dikawal oleh bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat TA 2023.
Saat ini pembangunan infrastruktur jembatan RS Unand tahap I sudah tuntas. Dan direncanakan akan dilanjutkan tahap II pada tahun 2024 ini.
Dari peninjauan tim GoAsianews.com dilapangan, terlihat jembatan tersebut sepertinya mengalami kemiringan (sebelah kiri, dari titik pandang RS Unand). Tim media ini telah melakukan peninjauan lapangan sebanyak tiga kali. (16, 21, dan 26 Maret 2024). Serta mencoba membuka dialog (meminta pendapat) dengan beberapa orang pengunjung RS.Unand.
Mereka mengatakan, "Ia, terlihat agak miring ke kiri pak, pada bagian pangkal jembatan sebelah sini..",sebut mereka.
Kondisi tersebut dapat diperhatikan/ dibandingkan / diukur secara kasat mata pada bahagian "atas Truss jembatan yang membentang".
Secara teknis, media ini belum dapat memastikan adanya kemiringan atau menginformasikan penyebab kemiringan jembatan tersebut. Apakah ada penurunan pada bahagian bangunan Abutment atau tempat kedudukan karet yang ada diatas Abutment tidak level (antara kiri-kanan), ataukah ada kesalahan dalam perangkaian Truss Bridge (besi) jembatan.
Lalu bagaimanakah dari sudut pandang dan penilaian pihak Kejati Sumbar terkait infrastruktur jembatan tersebut..?, serta pihak yang berkompeten lainnya, GoAsianews.com masih melakukan upaya konfirmasi lanjutan.
Sebelumnya, terkait seperti adanya kemiringan pada struktur jembatan, media ini telah menyampaikan informasi tersebut kepada pihak Dinas BMCKTR Sumbar, yakni Kepala Dinas, Kabid BM dan PPK yang bersangkutan.
Yufrizal, PPK Jembatan RS Unand yang dikonfirmasi Jumat (22/03/2024) memastikan jembatan dengan panjang bentangan 90 Meter tersebut baik-baik saja, dan tidak mengalami kemiringan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, paket pembangunan jembatan RS.Unand ini dilaksanakan oleh PT. Indothara Multi Artha selaku kontraktor pelaksana, dan PT. Konsulindo Citra Ernala selaku Konsultan pengawas, dengan nomor kontrak: 630/03.1/Pjbt-RS.UNAND/KTR-BM/IV/2023, yang didanai oleh APBD Provinsi Sumatera Barat dengan nilai terkontrak Rp. 7.586.632.312,92.
(tim/deni)
Nb: Hingga berita ini diturunkan pihak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi / hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita / hak jawab dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksigoasianews@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar